Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti sabu seberat 200 Gram




PONTIANAK Kalimantan Barat- Mitrabhayangkara.my.id–- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak  Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial MF. Tersangka sebelumnya diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.


Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 di ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP Joni dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, Kanit Riksa Satresnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, perwakilan Labfor Polda Kalbar, perwakilan BNNK Pontianak, perwakilan Kasat Tahti Polresta Pontianak, Kasi Hukum Polresta Pontianak, serta para penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Pontianak.


Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 di ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP Joni dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, Kanit Riksa Satresnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, perwakilan Labfor Polda Kalbar, perwakilan BNNK Pontianak, perwakilan Kasat Tahti Polresta Pontianak, Kasi Hukum Polresta Pontianak, serta para penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Pontianak.


Adapun proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam mesin blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan pembersih. Campuran tersebut diaduk hingga merata sebelum akhirnya dibuang ke dalam lubang kloset sebagai bentuk pemusnahan akhir.


Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan transparansi.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra, S.H., M.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika.


Sumber:Juan

Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1