LUPA MATIKAN KOMPOR, 4 KIOS di BERGAS LUDES!


Semarang, MitraBhayangkara.my.id
— Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan empat kios di lingkungan Kolang Kaling RT 3 RW 3, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (14/04/2026), kini tak hanya menyisakan puing dan kerugian materi—tetapi juga membuka kemungkinan proses hukum pidana.


Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ini diduga kuat dipicu kelalaian saat aktivitas memasak. Namun, aparat kepolisian memastikan penyelidikan tetap berjalan guna mengungkap apakah terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.


Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian, kebakaran bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat seorang warga, Ibu Nurhayati, tengah memasak dan diduga lupa mematikan kompor.


Kapolsek Bergas, AKP Harjono, SH., mengungkapkan bahwa api berasal dari wajan berisi minyak goreng yang terbakar, kemudian dengan cepat menyambar material mudah terbakar di sekitar dapur.

“Api langsung membesar dan merambat ke kios lain. Total ada empat kios yang terbakar, yakni milik Surahman, Naryo, dan Ibu Ninik,” ungkapnya di lokasi kejadian.



Saksi mata, Indra (16), juga membenarkan bahwa api membesar dalam waktu singkat sebelum warga sempat melakukan pemadaman awal.


Tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Semarang dikerahkan ke lokasi, dibantu fasilitas hidran milik PT Semarang Garmen. Berkat respons cepat warga dan petugas, api berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar 45 menit.


Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi diperkirakan cukup besar. Hingga kini, Unit Inafis Polres Semarang masih melakukan olah TKP guna memastikan penyebab pasti kebakaran.



Menariknya, kasus ini kini turut disorot dari aspek hukum pidana. Seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara penuh pada tahun 2026, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat masuk dalam kategori tindak pidana.


Dalam KUHP baru, tindakan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana, terutama jika terbukti ada unsur kealpaan (culpa) yang berdampak luas.


Pakar hukum pidana menilai, kasus seperti ini tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah biasa, melainkan berpotensi masuk ranah hukum jika memenuhi unsur:

  • Kelalaian berat (gross negligence)
  • Menimbulkan kerugian besar
  • Mengancam keselamatan umum

Guna mencegah potensi kebakaran susulan, aparat kepolisian dari Polsek Ambarawa masih berjaga di lokasi bersama instansi terkait. Proses pendinginan juga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.

Kebakaran ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kelalaian kecil dapat berdampak besar, bahkan berujung pidana di era KUHP baru. Minimnya standar keamanan dapur di kios semi permanen diduga menjadi faktor pemicu cepatnya penyebaran api.


Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian individu, atau ada pembiaran sistemik terhadap standar keselamatan lingkungan usaha kecil?


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1