Laepondom, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPraktik pembalakan liar di Hutan Lindung Laepondom, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, disinyalir masih berlangsung masif meski telah bertahun-tahun viral di media. Publik menyoroti lemahnya pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe, KLHK, TNI, dan Polri di wilayah tersebut. Dairi 13/04/2026.
Berdasarkan pemantauan wartawan pada 12 April 2026, aktivitas pengangkutan kayu olahan dari kawasan Laepondom masih terjadi, terutama malam hari. Sumber yang enggan disebut namanya mengungkap kayu diangkut dari simpang Silalahi-Laepondom, hanya ±100 meter dari jalan lintas Sidikalang–Medan.
Masyarakat Tanjung Beringin dan Silalahi Sabungan yang beraktivitas di sekitar hutan menyebut para pelaku ilegal logging diduga leluasa mengeluarkan kayu hasil olahan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini membuat tutupan Hutan Lindung Laepondom kian kritis.
Bertahannya praktik ilegal logging menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan KPH 15 Kabanjahe dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan memicu bencana hidrometeorologi: banjir bandang dan longsor yang mengancam permukiman di Dairi.
UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 12 huruf e jo. Pasal 82 ayat (1) huruf b, Menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin: pidana 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
Pasal 12 huruf h jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b, Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ilegal: pidana 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a, Korporasi yang terlibat: pidana denda Rp5 miliar–Rp15 miliar.
UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e*: Larangan menebang pohon dalam hutan dengan radius/jarak tertentu dari tepi jurang, waduk, danau, sungai. Pelanggaran: pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Pasal 2 & 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor*: Jika terbukti ada aparat menerima suap/gratifikasi terkait pembiaran, diancam pidana 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Perlu tindakan serius penindakan hukum dari Gakkum KLHK Sumut bersama Polda Sumut* dan Kodam I/BB segera gelar operasi gabungan di Laepondom. Sita barang bukti dan tangkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual.
KPH 15 Kabanjahe diminta buka data patroli, titik hotspot, dan laporan tindak lanjut. Publik berhak tahu efektivitas pengawasan.
Adanya peran PPNS KLHK untuk menerapkan Pasal 110 KUHAP: pemasangan police line di lokasi penggergajian dan jalur tikus. Kini Publik menuntut Transparansi penyidikan dengan mengumumkan perkembangan ke publik setiap 14 hari guna mencegah spekulasi pembiaran.
Hutan Lindung Laepondom adalah daerah tangkapan air Danau Toba. Deforestasi mempercepat sedimentasi, menurunkan debit air, dan meningkatkan risiko longsor di jalur Sidikalang–Medan. Kerugian ekologis dan ekonomi akan jauh melampaui nilai kayu yang dijarah.
(Baslan Naibaho).


