Kubu Raya,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Busran, warga Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, meminta kepastian hukum terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah ia ajukan ke Polda Kalimantan Barat lebih dari satu tahun lalu.
Laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial TT dan ST yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut.
Namun hingga kini, Busran mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikannya secara resmi kepada pihak kepolisian.
Busran mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh keadilan serta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
“Saya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sesuai prosedur yang berlaku. Namun sudah lebih dari satu tahun, kasus ini terasa berjalan di tempat dan belum ada kepastian perkembangan,” ujarnya.
Menurut Busran, kepastian proses hukum sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Ia berharap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya hanya berharap laporan ini diproses secara adil, transparan, dan tidak dipersulit,” katanya.
Busran menegaskan bahwa permintaannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk harapan agar setiap laporan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, sejumlah warga di wilayah Ambarawa dan sekitarnya juga berharap adanya kejelasan perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut, sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
(Juwono)
Sumber: Busran ✍️


