SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id – Aksi tawuran remaja bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi berbahaya tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si. melalui keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai pelaku.
“Masih kami dalami. Untuk sementara ada empat orang yang telah kami tetapkan sebagai pelaku, terdiri dari tiga remaja dan satu anak yang terbukti membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, SIK., MH.Li. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan tawuran.
Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diketahui direkam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan kawasan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.
“Peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada Kamis dini hari 5 Maret 2026 di depan wisata Saloka, dan Sabtu dini hari 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang,” jelasnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video.
Hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah remaja yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
“Pada Jumat, 13 Maret 2026 kami memperoleh informasi terkait identitas para pelaku. Kemudian pada Sabtu pagi, 14 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka adalah orang yang berada dalam video viral tersebut. Mereka juga mengakui membawa senjata tajam dan terlibat tawuran setelah saling menantang melalui media sosial.
“Mereka saling menantang di media sosial hingga akhirnya sepakat bertemu di lokasi untuk tawuran,” tegas AKP Bodia.
Adapun identitas para tersangka yakni RWR (19) warga Kecamatan Ambarawa, YFA (18) warga Kecamatan Bandungan, dan YR (19) warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis clurit serta satu jaket yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Semarang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.
(75)
