Skandal Promosi Jabatan di Sanggau: Meritokrasi Diduga Dikebiri, “Orang Dekat” Melaju Tanpa Rem


 Sanggau,KalBar,MitraBhayangkara.my.id — Gelombang pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau kini diselimuti sorotan tajam. Alih-alih menjadi etalase profesionalisme birokrasi, proses promosi jabatan justru diduga kuat menyimpang dari prinsip meritokrasi dan sarat kepentingan non-teknis.

Sejumlah sumber internal mengungkap adanya kejanggalan serius dalam penempatan pejabat struktural. Jabatan strategis yang semestinya diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja, diduga diberikan kepada figur-figur yang belum memenuhi syarat administratif.

Salah satu indikasi paling mencolok adalah dugaan pelantikan pejabat pada jabatan administrator tanpa memenuhi syarat kepangkatan minimal III/d. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ASN berpangkat III/c yang tetap dilantik, memunculkan dugaan kuat adanya “rekayasa prosedur” demi meloloskan kepentingan tertentu.

> “Ini bukan lagi kelalaian administratif. Ada kesan sistem sengaja dilenturkan untuk mengakomodasi pihak tertentu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Diduga Menabrak Sistem Merit dan Regulasi ASN

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja—bebas dari intervensi politik maupun kedekatan personal.

Lebih jauh, ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengharuskan kesesuaian pangkat, pengalaman jabatan, serta hasil uji kompetensi dalam setiap promosi.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan pentingnya mekanisme seleksi terbuka dan transparan untuk menjamin akuntabilitas. Jika prosedur ini diabaikan, maka legitimasi pengangkatan pejabat patut dipertanyakan.


Bahkan, bila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Kedekatan Personal Diduga Jadi “Tiket Emas”

Indikasi praktik non-profesional semakin menguat dengan mencuatnya dugaan faktor kedekatan personal sebagai penentu utama promosi jabatan. Sejumlah sumber menyebut adanya relasi non-formal—termasuk kedekatan emosional dan latar belakang tertentu—yang diduga menjadi “jalur cepat” menuju posisi strategis.

Fenomena ini memicu kecemburuan sekaligus demoralisasi di kalangan ASN. Pegawai dengan rekam jejak panjang dan prestasi terukur justru tersingkir, sementara figur yang dinilai minim pengalaman melesat tanpa hambatan berarti.

> “Yang bekerja dan berprestasi seperti tidak dihitung. Yang punya akses justru melesat. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak moral birokrasi,” tegas sumber lain.



KASN Diminta Turun Tangan

Dalam konteks pengawasan, kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang mengawal penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

KASN memiliki mandat untuk melakukan penelusuran, verifikasi, hingga mengeluarkan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat berupa teguran administratif hingga pembatalan keputusan pengangkatan.

Ancaman Nyata bagi Tata Kelola Pemerintahan

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika meritokrasi dikalahkan oleh kedekatan, maka profesionalisme kehilangan pijakan.

Kepercayaan publik pun berada di ujung tanduk.


Kini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru menguap menjadi “rahasia umum” di balik layar kekuasaan?
(Bsg)
(Budi Gautama)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1