![]() |
| Gambar : Ilustrasi |
Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dunia kesehatan Kabupaten Dairi diguncang dugaan praktek bejat seorang oknum tenaga kesehatan. Seorang bidan berinisial LS, yang bertugas di Puskesmas Parongil dan memiliki praktik swasta di Jl. Ahmad Yani No. 3, Tigalingga, dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bukan sekali, aksi bejat ini diduga dilakukan dua kali dengan modus operandi yang sistematis, bahkan melibatkan perekaman dan peracikan ramuan tak jelas. (10 Maret 2026)
Korban adalah FS, seorang pelajar yang masih di bawah umur. Laporan polisi dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima pada 17 Januari 2026 mengungkap kronologi mengerikan yang dialami bocah malang ini.
Kronologi Mengerikan: Dari Klinik ke Hotel
Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, Rukun Dabutar (60), seorang anggota Polri, peristiwa pertama terjadi pada 18 Oktober 2025. Sekitar pukul 00.00 WIB, FS yang sedang tertidur dibangunkan dan diajak ke ruang klinik milik LS. Di sana, korban disuruh membuka baju dengan dalih akan dilakukan visum.
"Korban disuruh buka baju hingga telanjang, lalu di 'obok-obok' kemaluannya. Ia sadar sedang direkam oleh LS," demikian petikan kronologi yang dihimpun Spirit Revolusi Media Nusantara. Setelah itu, korban dibawa ke ruang tengah dan disuruh duduk di atas tikar. LS kemudian meracik ramuan dari jeruk purut yang dicampur ke dalam cawan berisi daun sirih dan obat hitam. Korban dipaksa meminum ramuan tersebut hingga merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Penderitaan FS tak berhenti di situ. Sekitar dua minggu kemudian, ia kembali dibawa LS ke Medan. Mereka menginap di Hotel Golden Eleven dengan mengambil dua kamar. Di dalam kamar hotel, teror serupa terulang. LS kembali menyuruh FS membuka baju dengan alasan mengoleskan minyak zaitun. "Dari kepala sampai ujung kaki diolesin, dan lagi-lagi kemaluan saya dipegang-pegang," tutur korban mengenang trauma yang dialaminya. Saat itu, LS sempat berkata, "Ada dokter bisa visum kau lagi, tapi bukan di klinik, harus di hotel ini." Kabar akan datangnya dokter itu membuat korban ketakutan luar biasa.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, FS diusir dari rumah pada pukul 04.00 WIB pagi dengan tuduhan mencuri uang sebesar Rp8 juta dari sebuah washbag dan dituduh selingkuh dengan bapak RD. Tak lama berselang, LS melaporkan balik FS atas tuduhan pencurian dan perselingkuhan tersebut. Tuduhan balik ini diduga kuat sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi korban dan mengalihkan isu utama terkait pencabulan.
SP2HP: Proses Hukum Berjalan atau Tersendat?
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Unit PPA Polres Dairi yang diterbitkan sekitar 20 Januari 2026, penyidik mengakui perkara ini sebagai dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, permintaan hasil Visum et Repertum, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan gelar perkara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, langkah lanjutan tersebut masih dinanti. Spirit Revolusi Media Nusantara, yang telah mengirimkan surat konfirmasi resmi nomor 005/JSR/Konf/III/2026 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada hari ini, mendesak adanya transparansi. Surat tersebut meminta tanggapan tertulis terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan bidan LS, paling lambat tiga hari kerja setelah surat diterima.
Jerat Pasal Berlapis: UU Kesehatan dan Perlindungan Anak
Kasus ini tidak sederhana. Selain pidana pencabulan, oknum bidan LS diduga telah melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang terbaru. Berdasarkan penelusuran kami, berikut pasal-pasal yang dapat menjerat LS:
1. Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (UU Perlindungan Anak)
Meskipun penyidik dalam SP2HP merujuk pada UU lama (No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu), ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak diatur tegas dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Ancaman pidana: Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
2. Pelanggaran Kewenangan Tenaga Kesehatan (UU Kesehatan Terbaru)
Sebagai tenaga kesehatan, LS tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Perbuatan "visum" dan "pemeriksaan" yang dilakukannya di luar prosedur dan di hotel adalah pelanggaran berat.
- Pasal 441 ayat (1) UU 17/2023: Setiap Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan gawat darurat padahal merupakan tugas dan tanggung jawabnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Konteksnya, tindakan LS sama sekali bukan pertolongan, justru membahayakan.
- Kasus serupa di Palembang (2025) menunjukkan, oknum bidan yang melakukan tindakan di luar kewenangan dijerat dengan pasal ini . Praktik LS yang menggunakan ramuan tak jelas (jeruk purut dan obat hitam) juga melanggar standar pelayanan kesehatan.
3. Pelanggaran Izin Praktik dan Kode Etik
Perbuatan LS jelas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Seorang bidan tidak memiliki wewenang untuk melakukan visum, apalagi dengan cara "mengobok-obok" kemaluan anak. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Bidan Indonesia. Sanksi administratif seperti teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dijatuhkan, seperti yang pernah terjadi pada kasus penelantaran pasien di Sampang.
4. Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan Terkait Ramuan Tradisional
Jika obat hitam yang diberikan kepada korban tidak memiliki izin edar atau merupakan racikan yang tidak sesuai standar, LS juga dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 UU 17/2023 tentang sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Investigasi dan Tuntutan
Insan Banurea, Kepala Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Media Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. "Kami menduga ada upaya sistematis dari terlapor untuk menutupi kasus ini dengan melaporkan balik korban. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban yang sangat keji," ujarnya.
Pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Dairi dengan tembusan kepada Bupati Dairi, Inspektorat, dan Dinas P3AP2KB Dairi. Jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan, Spirit Revolusi Media Nusantara tidak akan segan untuk melakukan langkah hukum lanjutan dan melaporkan temuan dugaan pembiaran ini ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, oknum bidan LS masih enggan memberikan komentar. Sementara itu, FS, sang korban, harus menanggung trauma psikis yang mendalam di usianya yang masih belia. Akankah aparat penegak hukum dan Dinas Kesehatan bertindak tegas, atau malah membiarkan kasus ini tenggelam oleh laporan balik yang dibuat korban?
(Pewarta Baslan Naibaho)

.jpeg)
