Bidan ‘Mejik’ Dairi Makin Nekat: Viral Dugaan Pelecehan, Malah Pamer Karaoke & Tantang Hukum!


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id —
Skandal dugaan pelecehan berkedok medis yang menyeret oknum bidan berinisial L.S di Kabupaten Dairi kian memanas. Di tengah sorotan publik, oknum tersebut justru dinilai bersikap acuh tak acuh, bahkan terkesan menantang opini masyarakat.


Tim Investigasi Penelusur Fakta Mitra Bhayangkara menemukan fakta mencengangkan. Oknum bidan tersebut diketahui aktif melakukan siaran langsung (live) di salah satu platform media sosial dengan akun @lusiana_sihombing16, saat berada di tempat hiburan (karaoke) bersama sejumlah pria dan wanita.



Jadikan Media Sosial Ajang “Pembuktian” Tak Takut Hukum

Alih-alih meredam situasi, aktivitas tersebut justru menimbulkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak takut terhadap proses hukum maupun tekanan publik.


Dalam siaran langsungnya, ia tampak santai bernyanyi (karaoke), tanpa menunjukkan rasa bersalah. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan:

“Trimakasih Bapak Baslan dan Bapak Lyan Oda Acci Ceng karena kebaikan hati kalian memviralkan aku, so followerku bertambah dan naik rating FB dan TikTok ku… jadi banyak yang kunjungi berandaku… so nambah saldo monet medsosku….”


Pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk kesombongan sekaligus indikasi bahwa viralitas justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bukan untuk klarifikasi atau pertanggungjawaban.

Reaksi publik pun memuncak. Salah satu komentar yang viral berbunyi:

“Kasihan anak-anaknya…”

Komentar tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial dan moral yang lebih luas dari kasus ini.




Fakta Investigasi: Tidak Ada Penyesalan, Aktivitas Makin Aktif

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan:

  • Oknum bidan tetap aktif di ruang publik digital
  • Tidak ada tanda penghentian aktivitas
  • Justru meningkatkan eksistensi melalui live dan konten hiburan


Hal ini berbanding terbalik dengan narasi sebelumnya yang menyebut adanya tekanan, permintaan maaf, maupun langkah pembinaan.


Kasus ini berpotensi masuk ranah pidana sesuai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026.



Perbuatan yang diduga dilakukan dapat dijerat dengan:


KUHP terbaru menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan terhadap pihak rentan dapat dikenakan pidana lebih berat.


Desakan Publik: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal

Masyarakat mendesak:

  • Penegakan hukum secara transparan
  • Tindakan tegas terhadap pelaku
  • Evaluasi terhadap pihak yang diduga melakukan pembiaran


Jika benar ada unsur perlindungan atau pembiaran, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan krisis integritas institusi.


(Team Investigasi Mitra Bhayangkara)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1