Pakpak Bharat, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idInspektorat Kabupaten Pakpak Bharat kini menjadi sorotan tajam, Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas internal ini justru dinilai berpotensi memberikan contoh buruk bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal kepatuhan terhadap hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers). Sidikalang 28/03/2026.
Hal ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Surat Panggilan Sidang Nomor 02/III/KIP-SU-RLS/2026 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, tertanggal Rabu 25 Maret 2026, Komisi Informasi memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan lanjutan.
Jadwal Sidang :
- Hari/Tanggal: Selasa, 31 Maret 2026
- Pukul: 10:00 WIB s.d Selesai
- Tempat: Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No. 22, Suka Maju, Kec. Medan Johor
- Agenda: Sidang ke-2 (Pemeriksaan Para Pihak)
Persidangan dengan nomor register 14/KIP-SU/S/II/2026 ini mempertemukan PT. Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon melawan Atasan PPID Inspektorat Kab. Pakpak Bharat sebagai Termohon.
Ironisnya, Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene adalah pengawas, justru tampak "kaget" dalam persidangan sebelumnya. Kali ini giliran "pemeriksa" yang diperiksa oleh media.
Mediasi Ditolak, Sidang Berlanjut :
Pihak Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Kepala Perwakilan Sumut menolak tawaran mediasi dan memilih melanjutkan persidangan hingga tahap pemeriksaan ini. Penolakan ini bukan tanpa alasan, selain bertujuan mendapatkan dokumen informasi untuk kepentingan publikasi pemberitaan, langkah ini juga sebagai upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Upaya yang dilakukan tim Direktur Utama dan Pimpinan Redaksi ini adalah langkah untuk mencerdaskan masyarakat. Hak masyarakat untuk tahu tentang pengelolaan anggaran negara atau uang rakyat sering kali disandra oleh badan publik dengan bersembunyi di balik dalih bahwa dokumen informasi anggaran adalah 'rahasia negara'," ujar pihak media.
Ditegaskan, menolak mediasi bukan berarti membangkang, melainkan merupakan hak pemohon dan bentuk komitmen untuk mendapatkan dokumen informasi publik yang benar.
Landasan Hukum yang Kuat :
Langkah yang diambil ini didukung sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F
Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (1): Menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 6: Memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan, selama tidak melanggar hukum.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 2 ayat (1): Menetapkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
- Pasal 7: Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.
- Pasal 11: Menegaskan kewajiban badan publik menyediakan informasi setiap saat, termasuk rencana kerja, anggaran, dan laporan keuangan.
Peringatan Keras ; "Jika Bersih Mengapa Harus Risih"
"Perlu diketahui bahwa kami dihantarkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) untuk mencari dan memperoleh informasi yang dibenarkan oleh undang-undang. Jika terkesan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tetap bersembunyi dalam kalimat Rahasia Negara dan tidak boleh diberikan, maka Inspektorat dinilai tidak taat kepada UUPers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta menjadi contoh buruk bagi badan publik lainnya," tegasnya.
Akhirnya, kutipan pernyataan yang menyala muncul: "Jika bersih mengapa harus risih? Tunaikan hak pemohon dan taati undang-undang. Jangan bersembunyi di dalam tumpukan dokumen di kantor yang mandatnya diberikan oleh rakyat."
(Sahimin Berutu / Baslan Naibaho).
