PONTIANAK Kalimantan Barat –[Mitrabhayangkara.my.id]–Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pembobolan sekolah TKP Jl. Putricandramidi, Gg. Sanjaya no. 17, Kec. Pontianak Kota yang beraksi pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 14.30 Wib.Kasus tersebut berhasil diungkap
tim Jatanras Polresta Pontianak Sat Reskrim Polreta Pontianakdalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan pelaku yang berawal dari laporan korban. Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 14.30 Wib, yang pada saat itu jadwal pembelajaran sedang libur.
"Saat dicek adapun barang yang hilang berupa 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit Laptop dengan merk ACER warna Hitam, 1 unit Laptop dengan merk HP warna hitam, 1 unit infocus dengan warna putih, 1 unit modem dengan merk D-link.
Dari keterangan saksi, yang melihat pelaku masuk melalui jendela belakang ruang Tata Usaha. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp. 56.000.000,-
Usai korban melapor, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Lalu, tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H. melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan.
"Akhirnya Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka pembobolan sekolah berinisial RY beserta barang bukti saat berada di Jl. Putricandramidi, Pontianak Kota. Tersangka pembobolan sekolah merupakan residivis pembobolan di tahun 2023," ungkap Ryan.
Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobolan sekolah beserta barang bukti. Adapun Barang bukti yang diamankan yakni:
1. 1 (satu) unit Laptop dengan merk HP.
2. 1 (satu) unit Laptop dengan merk acer.
3. 1 (satu) unit Laptop dengan merk Lenovo
4. 1 (satu) unit infocus dengan warna putih.
5. 1 (satu) unit modem dengan merk D-link.
Bersasarkan pengakuan dari pelaku BB tersebut akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan akan digunakan membeli narkoba dengan jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP" pungkasnya.
[Budiman]
