Polres Bengkayang Bersama Pemdes Kampanyekan Stop PETI, Edukasi Warga Soal Bahaya Tambang Ilegal


Bengkayang, Kalbar – [Mitrabhayangkara.my.id]–Upaya mencegah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh Polres Bengkayang Polda Kalbar. Kali ini, Polsek Sungai Raya Kepulauan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rukma Jaya memasang sejumlah spanduk larangan PETI di beberapa titik yang rawan aktivitas penambangan ilegal.


Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) pagi tersebut menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan pihak perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.


Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPTU Selamet Widodo, S.H., M.H., bersama personel Polsek Sungai Raya Kepulauan, Bhabinkamtibmas, serta didampingi Kepala Desa Rukma Jaya Almizan, perangkat desa, dan perwakilan pihak perusahaan PT. Patiware.


Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPTU Selamet Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.


“Melalui pemasangan spanduk ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif PETI, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujar Kapolsek.


Sebanyak empat spanduk larangan dipasang di lokasi lahan plasma PT. Patiware yang berada di Dusun Bhakti dan Dusun Guntur, Desa Rukma Jaya. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis dan sering dilalui masyarakat.


Dalam spanduk tersebut disampaikan berbagai pesan imbauan kepada masyarakat, di antaranya ajakan untuk menghentikan aktivitas PETI demi menyelamatkan alam, peringatan tentang bahaya penggunaan merkuri bagi kesehatan, serta dampak kerusakan lingkungan seperti tanah yang tidak lagi subur, potensi longsor, hingga banjir akibat pendangkalan sungai.


Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Kapolsek menegaskan bahwa sinergitas antara Polri, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik penambangan ilegal di wilayah Bengkayang.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Lingkungan yang rusak akan berdampak pada kehidupan kita sendiri. Mari kita hentikan PETI demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.


Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1