Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Dinilai Jadi Preseden Buruk bagi Demokrasi


  Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Penetapan tersangka terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menuai sorotan.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi perjuangan demokrasi serta membuka ruang kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu.

I. Duduk Perkara
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pengawasan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah sebelumnya sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.

Tuduhan yang dialamatkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Namun demikian, tim hukum menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.

Seluruh kebijakan terkait penggunaan anggaran, menurut mereka, diputuskan melalui mekanisme rapat pleno secara kolektif kolegial oleh seluruh komisioner Bawaslu Kota Pontianak.
Selain itu, Ketua Bawaslu disebut tidak berperan sebagai pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administrasi keuangan berada pada Koordinator Sekretariat serta Bendahara.

II. Landasan Hukum
Pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat di lingkungan Bawaslu atau KPU.

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah memiliki tenggat waktu tertentu. Sisa dana hibah juga dimungkinkan untuk disetorkan kembali ke kas daerah dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih.
Pedoman teknis terkait pengelolaan anggaran juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pimpinan bersifat kelembagaan serta dijalankan secara kolektif bersama anggota.

III. Fakta yang Disampaikan Tim Hukum
Tim hukum menyampaikan beberapa poin yang menurut mereka perlu diketahui publik, di antaranya:
Kebijakan penggunaan anggaran merupakan keputusan pleno, bukan keputusan personal.
Mekanisme pengawasan melekat pada APIP sebagai pengawas internal.
Pengembalian sebagian dana dinilai menunjukkan tidak adanya niat untuk memperkaya diri.
Tenggat pelaporan serta penyetoran dana hibah disebut masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
IV. Sikap Tim Hukum

Dalam pernyataannya, tim hukum menilai penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif yang diambil secara kolektif.
Mereka juga menilai proses hukum yang berjalan dikhawatirkan dapat mencederai prinsip due process of law apabila tidak dilakukan secara objektif dan proporsional.
Menurut mereka, jika penggunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan selama tahapan Pilkada dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka secara logika hukum tanggung jawab tidak hanya dapat dibebankan kepada satu pihak.
Tim hukum bahkan menyebut bahwa dalam mekanisme tersebut terdapat unsur kolektif kelembagaan yang melibatkan komisioner Bawaslu lainnya, sekretariat, hingga bendahara.

V. Tuntutan dan Harapan
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Mendesak adanya evaluasi yang objektif dan transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meminta pengawasan kelembagaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta media untuk mengawal kasus ini secara independen.
Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik.
Penutup

Tim hukum menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan independensi lembaga pengawas pemilu.
Menurut mereka, apabila keputusan kelembagaan yang bersifat kolektif dapat dipersonalisasi menjadi perkara pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berpotensi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

“Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Demikian press release ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan sikap hukum terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Kami juga mengapresiasi perhatian dan kerja sama rekan-rekan media yang telah berperan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang dan objektif.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama.
(Budi Gautama)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1