Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idAktivitas pembuangan limbah cair diduga dilakukan oleh Pabrik Kecap Angsa yang beroperasi di Jalan Bono, Glugur Darat I Lingkungan 5, Kota Medan. Limbah tersebut dibuang langsung ke saluran air masyarakat tanpa melalui proses pengolahan, sehingga menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan luput dari perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Dugaan negatif pun mencuat, adanya pembiaran yang disinyalir telah berlangsung cukup lama. Medan 02/02/2024.
Tim wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (28/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB mendapati pabrik tersebut sedang membuang limbah cair berwarna coklat pekat ke saluran air yang berada tepat di tengah permukiman warga. Aliran air tampak tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap.
Lebih mencengangkan, pabrik tersebut tidak memiliki papan plang perusahaan maupun informasi perizinan yang jelas. Aktivitas pembuangan limbah ini diduga sudah menjadi kebiasaan dan berlangsung rutin tanpa pengawasan. Padahal, keberadaan pabrik di tengah pemukiman warga wajib memiliki izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL serta mematuhi standar baku mutu pencemaran.
Idealnya, kawasan industri berjarak minimal dua kilometer dari wilayah hunian guna menghindari dampak polusi suara, udara, dan limbah industri. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa pencemaran lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Kebisingan, bau menyengat, hingga potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata akibat aktivitas industri yang tidak terkendali di tengah pemukiman.
Secara hukum, pemerintah pusat maupun daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan dan tata ruang. Jika terbukti dengan sengaja membuang limbah yang mencemari lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara serta denda minimal Rp3 miliar. Tidak hanya perusahaan, pengurus atau direksi juga dapat dikenakan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun.
Bahkan pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL dapat terancam hukuman serupa. Menanggapi temuan ini, DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Kota Medan melalui ketuanya, Rudi Hutagaol, menyatakan kekecewaannya terhadap keberadaan pabrik di tengah pemukiman warga.
“Ini sangat kami sayangkan. Pemerintah Kota Medan harus bertanggung jawab atas aktivitas pabrik yang jelas-jelas berdampak buruk bagi masyarakat,” tegas Rudi Hutagaol. Ia menyatakan akan segera menyurati Wali Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perizinan Kota Medan dan mendesak agar pemerintah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami mendesak agar Pemko Medan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin perusahaan jika terbukti melanggar aturan lingkungan,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
( Tim / Junianto Marbun).


