DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 030346 Hutagugung, Kabupaten Kabupaten Dairi, mencuat ke permukaan. Sekolah negeri berakreditasi C yang berlokasi di Desa Hutagugung, Kecamatan Sumbul itu diduga mengelola anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024–2025 secara tidak transparan.
Berdasarkan penelusuran data anggaran, total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada 2024 dan 2025 mencapai Rp504.277.776. Rinciannya, tahun 2024 sebesar Rp258.400.000 (dua tahap masing-masing Rp129.200.000), dan tahun 2025 sebesar Rp245.877.776 (dua tahap Rp123.025.000 dan Rp122.852.776).
Ketidaksesuaian Data dan Kondisi Riil
Sorotan publik muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi riil sekolah. Wartawan MitraBhayangkara.my.id bersama aktivis antikorupsi melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Eben Eser Pangaribuan.
Saat ditanya mengenai rincian anggaran 2024, kepala sekolah menyatakan lupa nominal detailnya. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat pengelolaan dana BOS wajib didasarkan pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang harus dilaporkan secara tertib dan akuntabel.
Selainitu, ditemukan perbedaan data jumlah siswa. Pada 2025, kepala sekolah menyebut jumlah siswa 250 orang, sementara data resmi menunjukkan 259 siswa penerima BOS. Bahkan pada 2024 tercatat 272 siswa penerima. Perbedaan ini signifikan karena besaran Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa.
Jikaterdapat ketidaksesuaian data siswa, maka potensi kelebihan atau kekurangan pencairan dana menjadi persoalan serius yang harus diaudit.
RincianAnggaran yang Dipertanyakan
Beberapa pos anggaran juga memunculkan tanda tanya:
- Tahun 2024 tahap I, administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp43.589.250.
- Tahun 2024 tahap II, administrasi kembali Rp36.253.500.
- Tahun 2025 tahap I, administrasi Rp26.059.809.
- Tahun 2025 tahap II, administrasi Rp31.513.000.
Besarnya porsi administrasi dibandingkan dengan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang tercatat Rp0 di beberapa tahap, menimbulkan dugaan ketidakseimbangan prioritas penggunaan anggaran.
Pengembangan perpustakaan juga menunjukkan lonjakan signifikan, dari Rp1.475.000 (2024 tahap I) menjadi Rp33.708.000 (2024 tahap II), dan meningkat lagi menjadi Rp48.882.000 pada 2025 tahap II. Namun, berdasarkan pantauan lapangan, tidak terlihat perubahan signifikan pada fasilitas fisik sekolah.
Aspek Hukum yang Mengikat
Pengelolaan Dana BOS wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan penggunaan APBN dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban bendahara dan pengguna anggaran.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga seumur hidup.
Dengan total dana lebih dari setengah miliar rupiah dalam dua tahun anggaran, potensi kerugian negara—apabila terbukti terjadi penyimpangan—bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat masuk ranah pidana korupsi.
Dana BOS adalah Hak Siswa
Dana BOS pada hakikatnya adalah hak siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga peserta didik yang seharusnya memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
Kasus ini mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, serta aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci. Jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan, maka dokumen dan bukti pertanggungjawaban semestinya dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan (2 Maret 2026), publik masih menunggu klarifikasi resmi dan langkah konkret aparat berwenang dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 030346 Hutagugung.
(Pewarta : Baslan naibaho)


