Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idMaraknya peredaran BBM Bersubsidi Ilegal sampai saat ini masih berjalan dengan aman banyak modus operandi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan sudah semakin terbuka menjalankan bisnis haram tersebut terkesan kebal hukum. Medan 13/03/2026
Merujuk pada peraturan pemerintah Penggunaan BBM bersubsidi jenis Solar (Biosolar) diatur ketat melalui Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan perubahannya, terutama Perpres No. 117 Tahun 2021, guna memastikan tepat sasaran. Solar subsidi hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, serta transportasi publik tertentu, dengan pembelian wajib menggunakan QR Code MyPertamina dan kuota harian terbatas.
Namun tidak demikian berjalan dengan baik dilapangan, terkadang sering ditemukan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Kota Medan, para mafia secara bebas menjalankan aksinya tersebut dengan menggunakan beberapa barcode dan plat kendaraan palsu dan bahkan yang sudah bekerjasama dengan pihak pengelolah SPBU untuk melancarkan aksinya tersebut.
salah satu aktifitas sindikat mafia BBM Bersubsidi Jenis solar, terpantau Awak Media Pada hari Kamis (12/03/2026), sekitar pukul 20.00 wib, terlihat satu unit truck tangki yang berwarna biru putih Transportir yang berkapasitas 5000 Liter Dengan plat nomor kendaraan BK 8058 FO melintas dari arah belawan Jl. Yos Sudarso menuju kearah pusat kota medan, truck tangki tersebut membawa BBM Bersubsidi Jenis Solar yang diduga ilegal.
Truck tangki tersebut masuk Kedalam are Brastagi Supermarket Tiara Yang berada Di Jl. RA. Kartini No.1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia. Dari pantauan awak media secara langsung yang berada dilokasi truck tangki tersebut melakukan pembongkaran solar subsidi yang diduga ilegal, yang dipindahkan ke sebuah gudang penampungan yang berada di belakang parkiran sepeda motor Brastagi Supermarket Tiara tersebut.
Saat Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu kru truck tangki menanyakan dari mana sumber solar tersebut, namun tidak satu pun dari pihak truck tangki yang bisa memberikan keterangan mereka terkesan diam dan bungkam, sehingga kuat dugaan bahwasanya BBM subsidi jenis solar tersebut ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sumatera Utara terkhususnya Kota Medan. Masyarakat yang menggunakan BBM Bersubsidi sangat berharap ketegasan dari pemerintah agar penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran peruntukannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
DPD MOSI Kota Medan ikut angkat bicara terkait maraknya Sindikat Mafia BBM bersubsidi jenis solar, Melalui Ketuanya, Rudi Hutagaol Menyampaikan perlunya ketegasan dan perhatian pemerintah terkait dengan oknum-oknum Sindikat Mafia BBM Bersubsidi yang sudah jelas-jelas merugikan negara dan menguntungkan secara pribadi, serta meminta aparat penegak hukum bertindak secara tegas dan transparan dalam pengungkapan kasus bisnis haram tersebut.
Rudi juga menyampaikan akan melayangkan surat permintaan konfirmasi kepada pihak pengelolah manejemen Brastagi Supermarket Tiara agar memberikan keterangan informasi terkait dugaan pembelian BBM Bersubsidi Jenis solar yang diduga ilegal tersebut.
Jajaran DPD MOSI Kota Medan akan terus tetap memantau serta mengkawal setiap SPBU yang terindikasi menjalin kerjasama dengan para pihak mafia BBM Bersubsidi, agar memastikan proses penyalurannya tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi oknum yang mencari keuntungan pribadi.
(Tim / Junianto Marbun).


