TENGARAN, Semarang, MitraBhayangkara.my.id -Ketegangan pecah di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang, Jumat sore (13/03/2026). Dua warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berinisial W dan N menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan oleh kru armada pengangkut BBM jenis Solar subsidi ilegal.
Insiden yang awalnya tampak sebagai konflik di jalan raya ini justru membuka dugaan praktik mafia BBM subsidi yang diduga selama ini beroperasi secara sistematis di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Tengaran. Tiba-tiba sebuah truk pengangkut Solar subsidi memepet kendaraan mereka secara agresif.
Diduga tidak terima diprotes oleh korban, sopir truk bersama beberapa orang yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan segera dilarikan untuk menjalani visum medis sebagai alat bukti sebelum membuat laporan resmi di Polsek Tengaran.
Kasus pengeroyokan ini justru membuka fakta lain yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi di lapangan, dua unit truk yang diduga digunakan untuk praktik “ngangsu” Solar subsidi berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Praktik “ngangsu BBM” merupakan modus pengumpulan Solar subsidi dari berbagai SPBU, yang kemudian ditampung dan diduga dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Dari pengakuan sementara pengemudi truk berinisial TI dan UC, armada tersebut disebut-sebut milik seorang bos besar berinisial ADM yang diduga mengendalikan jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di wilayah Kota Semarang.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pusaran kasus ini muncul nama seorang oknum berinisial J yang diduga berperan sebagai pihak yang melakukan “bekap” atau pengamanan terhadap aktivitas pengangkutan Solar subsidi tersebut.
Saat dikonfirmasi, J berdalih hanya membantu melakukan pengamanan terhadap aktivitas sopir. Namun pengakuan tersebut justru memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
Pasca kejadian, puluhan anggota PSHT terlihat mendatangi Mapolsek Tengaran untuk mengawal proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan.
Mereka menuntut aparat kepolisian tidak hanya menindak pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas praktik mafia Solar subsidi yang diduga menjadi latar belakang insiden tersebut.
“Kami tidak hanya menuntut pelaku pengeroyokan ditangkap, tapi juga meminta praktik ilegal Solar subsidi ini dibongkar sampai ke akarnya,” ujar salah satu warga di lokasi.
Situasi di sekitar Mapolsek sempat memanas, namun aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan agar kondisi tetap kondusif.
Jika terbukti, para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum pidana terbaru, di antaranya:
1. Kekerasan Secara Bersama-sama (Pengeroyokan)
Pelaku dapat dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Pasal tersebut mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 5 tahun 6 bulan
Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 9 tahun penjara
Pasal ini merupakan pengaturan baru yang menggantikan substansi Pasal 170 KUHP lama.
2. Penganiayaan
Selain pengeroyokan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 2 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika menyebabkan luka berat.
3. Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jika terbukti adanya praktik pengumpulan dan distribusi Solar subsidi secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dua unit truk pengangkut Solar subsidi telah diamankan sebagai barang bukti.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi Solar subsidi ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, kekhawatiran publik kembali muncul bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
(75)


