LSM KCBI Minta Pemerintah Tunaikan Hak Masyarakat Dusun Matanari, Awasi Kabar Pengaspalan Jalan Berdasarkan Aturan


Sidikalang, Dairi Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKetua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Insan Banurea mengajak pemerintah setempat dan Bupati Dairi Vikner Sinaga untuk memberikan perhatian serius terkait hak masyarakat Dusun Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga. Pihaknya menyatakan akan mengawasi perkembangan kabar pengaspalan jalan yang disebutkan dari dinas terkait, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur peran masyarakat dan LSM dalam pengawasan anggaran negara. Sidikalang 27/03/2026

 

Dalam pernyataannya, pihak LSM menyampaikan bahwa jalan yang dilalui saat kampanye Pilkada dulu kini hanya menjadi kenangan janji manis. Meskipun Dusun Matanari memiliki tanah subur dengan hasil pertanian melimpah, masyarakat merasa ditinggalkan setelah pemilihan berakhir. "Masyarakat menilai di kepemimpinan saat ini, Dairi tangguh dengan ingkar janji dan tangguh dengan infrastruktur yang hancur," ujar ketua LSM KCBI.

 

Saat ini, pihaknya menerima kabar dari dinas terkait bahwa akan dilakukan pengaspalan jalan di Desa Ujung Teran, meskipun belum ada kepastian resmi mengenai jadwal dan rincian pelaksanaannya. LSM KCBI menekankan agar jika benar-benar terlaksana, pengaspalan harus mengutamakan jalan utama yang menjadi akses keluar-masuk warga, mengingat keluhan yang sering muncul di media sosial.

 

Dalam hal pengawasan anggaran, pihak LSM mengacu pada sejumlah peraturan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, yang memberikan hak masyarakat untuk mengetahui dan memantau penggunaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur peran serta masyarakat dan membuka ruang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberi hak bagi masyarakat dan LSM untuk memperoleh data terkait anggaran, sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur peran LSM dalam kontrol sosial dan pembangunan. "Regulasi sudah jelas mendukung keterlibatan kita. Pengawasan ini adalah hak sekaligus kewajiban untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan bagi kesejahteraan rakyat," tegas pihak LSM KCBI.

 

LSM juga mengingatkan pemerintah desa untuk segera mengkonfirmasi kabar tersebut dan mengutamakan keadilan sosial dalam pelaksanaannya. "Jangan sampai luka lama hidup kembali. Gunakan uang rakyat untuk rakyat, bukan untuk kelompok tertentu," ujarnya. LSM KCBI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kabar pengaspalan tersebut dan mengawasi penggunaan anggaran publik berdasarkan aturan yang berlaku.

 

(Tim / Baslan Naibaho).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1