Tapanuli Selatan, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di SDN No. 100908 Muara Ampolu II, Kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah sebelumnya viral di media online terkait dugaan raibnya dana BOS tahun anggaran 2024–2025, tim media kembali melakukan konfirmasi lanjutan untuk menelusuri indikasi penyelewengan anggaran yang diduga mengalir ke kepentingan pribadi.
Konfirmasi dilakukan di ruang guru sekolah tersebut pada Jumat (6/3/2026) dengan menghadirkan Kepala Sekolah Hasan Basri Siregar, Bendahara BOS Erni Siregar, serta seorang yang disebut sebagai operator sekolah, Satuan Siregar.
Awalnya proses klarifikasi berlangsung kondusif. Namun, situasi mulai memunculkan sejumlah kejanggalan ketika tim pengelola dana BOS memberikan penjelasan terkait pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi dasar pencairan dana BOS.
Berdasarkan penelusuran media, operator resmi yang tercatat dalam sistem Dapodik bukanlah Satuan Siregar sebagaimana disebutkan dalam forum klarifikasi, melainkan atas nama Nurcaha. Perbedaan data ini memunculkan dugaan adanya operator tidak resmi atau “operator bodong” yang diduga digunakan dalam proses administrasi pengelolaan dana BOS.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
Rincian Dana BOS yang Dipertanyakan
Dari dokumen yang berhasil dihimpun, diketahui jumlah dana BOS yang dikelola SDN 100908 Muara Ampolu II cukup besar.
Pada tahun 2024:
- Tahap I (7 Februari 2024): Rp161.260.000 dengan jumlah siswa 343 orang.
- Tahap II (12 Agustus 2024): Rp161.210.000.
Sementara pada tahun 2025:
- Tahap I (22 Januari 2025): Rp161.680.000.
- Tahap II (8 Agustus 2025): Rp161.680.000.
Namun, dari hasil penelusuran lapangan, media menemukan indikasi dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pada tahun 2024 tercatat:
- Tahap I: Rp23.456.150
- Tahap II: Rp12.526.000
Sedangkan pada tahun 2025 tercatat:
- Tahap I: Rp17.103.000
- Tahap II: Rp44.349.000
Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sepenuhnya terlihat di lapangan. Bahkan dana pemeliharaan rehab ringan tahun 2025 sebesar Rp13.000.000 yang dialokasikan untuk pengecatan diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah yang ditemukan oleh tim media.
Aset Sekolah Tidak Dapat Ditunjukkan
Kecurigaan semakin menguat ketika tim media meminta penjelasan mengenai aset yang dibeli menggunakan dana BOS, seperti perangkat multimedia pembelajaran.
Kepala Sekolah Hasan Basri Siregar menyampaikan bahwa sejumlah peralatan seperti infokus, laptop, dan printer rusak akibat bencana banjir. Namun saat diminta menunjukkan sisa aset yang masih ada, pihak sekolah tidak dapat memperlihatkan secara jelas lokasi penyimpanan dua unit laptop merek Asus serta satu unit printer yang disebut masih tersisa.
Ketidakjelasan pencatatan aset ini menimbulkan dugaan lemahnya sistem inventarisasi barang milik sekolah.
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi
Situasi konfirmasi mendadak memanas ketika seorang pria yang mengenakan topi bertuliskan PKN tiba-tiba masuk ke ruang guru tanpa izin. Pria yang mengaku berasal dari marga Siregar tersebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah Hasan Basri Siregar.
Pria itu kemudian melontarkan ancaman terhadap tim media dan menolak proses konfirmasi yang sedang berlangsung. Bahkan ia sempat menantang salah satu jurnalis untuk berduel.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Menanggapi temuan tersebut, aktivis LSM ICW daerah melalui Herman Citra Manik mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya Kejaksaan Negeri, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Hasan Basri Siregar.
Ia menilai dugaan penyimpangan dana BOS berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti terjadi penggelembungan anggaran atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Menurutnya, dugaan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Herman menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut juga diduga melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan komite sekolah.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa. Jika ada dugaan penyalahgunaan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik korupsi,” tegas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi tambahan terkait temuan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Pewarta : Kennedi)

.jpeg)
