Bangunan Tower Berdiri di Lahan Garapan Diduga Tidak Melengkapi Izin Administratif, DPD MOSI Surat Bupati Deli Serdang

 

Deli Serdang, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idTower Berdiri di Lahan Garapan Diduga Tidak Melengkapi Izin Administrasi, Bupati Diminta Sidak ke Lokasi Pembangunan bangunan Tower di lahan garapan Lahan BPRPI Desa Sampali mencuri perhatian publik. Bangunan tower yang sedang berlangsung ini memiliki tinggi diperkirakan mencapai 50 meter, berada di tengah pemukiman warga, bangunan tower ini diduga ilegal tanpa ijin. Deli Serdang 03/03/2026.


Pantauan tim wartawan pada Selasa 03 Februari 2026 di lokasi pembangunan tower tersebut, tampak bangunan sedang berlangsung, tim menyoroti penempatan bangunan ini diduga tidak mengindahkan resiko serius tentang radius yang akan terjadi bagi warga, dimana bangunan berada di tengah tengah rumah warga. 


Tim wartawan tidak berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak pengelola atau penanggung jawab bangunan, menurut informasi warga, pihak penanggung jawab bangunan diketahui sudah tidak berada di lokasi. 


Pembangunan tower (telekomunikasi/BTS) di atas tanah garapan sering kali bermasalah secara hukum jika tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas. Proyek tersebut wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG dan izin warga sekitar. Pembangunan di tanah garapan/milik negara tanpa izin dapat berisiko pembongkaran. 


Aspek Legalitas Pendirian tower wajib memenuhi aturan tata ruang dan memiliki IMB sesuai UU No. 28 Tahun 2002. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga memicu sengketa hukum atau dugaan penyalahgunaan.

Risiko Hukum Jika tanah garapan tersebut milik negara (milik PU, PTPN, dll.), pendirian bangunan tower dapat dilaporkan dan berisiko ditertibkan atau dibongkar.


Kompensasi Warga Perusahaan pengelola tower wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak (radius tertentu).

Syarat Pembangunan ; Syarat utama pembangunan tower adalah fotokopi sertifikat tanah, KTP, izin warga, dan izin pemda. 


Mendirikan tower (menara telekomunikasi) memerlukan persyaratan legalitas dan teknis yang ketat. Syarat utamanya mencakup dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), izin warga sekitar (radius keamanan), serta rekomendasi dari kepala desa/camat dan dinas terkait (Dinas PUPR/ Kominfo).


Standar pembangunan tower (Menara Telekomunikasi) di kawasan penduduk wajib mematuhi aturan zonasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/ PBG), dan mendapatkan persetujuan minimal 75% warga dalam radius ketinggian tower. Tower harus dilengkapi asuransi, penangkal petir, lampu penerbangan, dan pagar pengaman


Radius Aman ; Umumnya, jarak aman minimal adalah sebanding dengan ketinggian tower untuk menghindari dampak roboh, atau setidaknya mengikuti aturan cell plan Pemda setempat


Radius standar aman pembangunan tower BTS di Indonesia umumnya mengikuti aturan jarak bebas, yaitu minimal 10 meter dari bangunan terdekat atau sesuai aturan pemerintah daerah, seringkali menggunakan perhitungan di kali tinggi menara. Secara umum, jarak aman disarankan berkisar antara 100-500 meter, tergantung pada zonasi pemerintah daerah.

Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) dapat menimbulkan kekhawatiran dampak radiasi elektromagnetik (EMF) non-pengion bagi warga, seperti gangguan tidur (insomnia), sakit kepala, kelelahan, peningkatan stres oksidatif, dan potensi risiko jangka panjang. Dampak fisik lainnya meliputi potensi roboh, kebakaran, dan sambaran petir. 


Masalah Jangka Panjang ; Beberapa studi mengaitkan paparan tinggi dengan risiko gangguan reproduksi (terutama pada sperma), peningkatan stres oksidatif di tingkat seluler, dan potensi risiko kanker.

Dampak Khusus ; Gangguan pada fungsi alat pacu jantung dan potensi sindrom gelombang mikro (sakit kepala, kecemasan) terutama dari radiasi 5G.


DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara ikut menyoroti bangunan tower tersebut, melalui ketuanya Rudi Hutagaol menyampaikan akan melakukan konfirmasi langsung dengan pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten Deliserdang. 


Rudi juga berjanji akan mengawal pembangunan tower tersebut hingga pihak pemerintah setempat hingga pihak kabupaten Deliserdang memberikan konfirmasi/ klarifikasi terkait kelengkapan ijin bangunan yang sedang berlangsung.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1