AKUN PALSU BIDAN TERKUAK! Dugaan Serangan Tak Bermoral Usai Kasus Asusila Klinik Dairi Disorot


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
— Dugaan skandal semakin melebar. Spirit Revolusi Media Nusantara mengungkap indikasi kuat adanya penggunaan akun palsu oleh seorang oknum bidan di Kabupaten Dairi untuk melontarkan komentar tidak bermoral terhadap pemberitaan dugaan perilaku asusila yang terjadi di klinik miliknya.


Kasus ini mencuat setelah oknum bidan tersebut sebelumnya mengajukan permohonan hak jawab atas pemberitaan media. Namun ironis, hingga kini klarifikasi resmi yang dijanjikan tak kunjung dipublikasikan, sementara justru muncul serangan komentar dari akun anonim yang diduga kuat dikendalikan oleh yang bersangkutan.


Menurut keterangan RD, akun Facebook yang digunakan untuk menyerang pemberitaan tersebut telah diidentifikasi sebagai akun palsu milik oknum bidan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik sekaligus menghindari tanggung jawab secara terbuka.


Di sisi lain, oknum bidan tersebut mengklaim telah menerima sanksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, berupa teguran, pelarangan masuk kantor, hingga perintah menurunkan plang nama klinik. Klinik itu sendiri disebut-sebut sebagai lokasi dugaan praktik “lesbian”, meskipun hingga kini belum ada olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.


Lebih mengejutkan, surat resmi permohonan klarifikasi yang dilayangkan langsung oleh Direktur Utama dan Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, justru dibalas dengan respons tidak etis melalui akun palsu tersebut. Sikap ini dinilai mencederai etika profesi tenaga kesehatan sekaligus merusak kepercayaan publik.


Kepala Perwakilan Spirit Revolusi menegaskan bahwa transparansi informasi adalah fondasi utama dalam menjaga integritas pelayanan publik.
“ASN sebagai abdi negara wajib menjaga etika dan integritas tanpa kompromi, bahkan di ruang digital sekalipun,” tegasnya.


Pihak media juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi untuk segera memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah dilayangkan, serta mendorong oknum bidan tersebut memberikan klarifikasi tertulis secara terbuka.


Lebih jauh, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, penggunaan identitas palsu dan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat pasal terkait pencemaran nama baik, penipuan identitas, hingga perbuatan melawan hukum di ruang digital.


Media Spirit Revolusi menegaskan komitmennya: transparansi tanpa tawar. Selain kasus ini, perhatian publik juga mengarah pada permintaan keterbukaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dari tahun 2019 hingga 2025 yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap.


(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1