Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) “Kisah Nyata” yang diklaim selaras dengan agenda prioritas pemerintah pusat kini tersendat di level kecamatan. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menyoroti kelambanan Camat Sidikalang dalam menuntaskan kelengkapan tanda tangan administrasi yang dibutuhkan yayasan pengelola program.
Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menilai penundaan ini bukan sekadar urusan meja-kertas. Jika dokumen tak segera rampung, dampaknya bisa merembet ke hal paling mendasar: terhambatnya distribusi asupan gizi anak sekolah di wilayah Sidikalang.
“Program ini prioritas pemerintah. Jangan sampai terhenti hanya karena administrasi yang seharusnya mudah diselesaikan. Kalau ada keberatan, sampaikan secara resmi—buat surat lengkap, berkop Pemkab Dairi, ada tanggal, dan dasar yang jelas. Bukan pernyataan tanpa pijakan yang terkesan menghalangi,” tegas Insan.
Titik krusial: “Tunda tanda tangan” bisa masuk ranah pelanggaran pelayanan publik
LSM KCBI mengingatkan, jabatan camat melekat pada kewajiban pelayanan publik—terutama untuk urusan administratif yang berdampak luas pada masyarakat.
Dalam kerangka UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas dan melaksanakan layanan sesuai standar pelayanan (Pasal 15 huruf e dan f).
Artinya, bila suatu proses administrasi yang seharusnya dapat ditangani justru berlarut tanpa alasan dan tanpa penjelasan tertulis, situasi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kinerja pelayanan yang buruk dan membuka ruang pemeriksaan berjenjang.
Di sisi lain, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan prinsip tidak menyalahgunakan kewenangan (Pasal 10).
LSM KCBI menilai, bila penundaan terjadi tanpa dasar yang transparan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini murni kendala prosedural, atau ada faktor lain?
Disiplin aparatur juga diatur
Dalam konteks disiplin aparatur, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban ASN/PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab (rujukan kewajiban Pasal 3 huruf e, yang kemudian menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin pada Pasal 10 ayat (1) huruf d).
KCBI menegaskan, jika ada hambatan yang sah, semestinya dijelaskan dengan mekanisme formal—bukan membuat proses menggantung.
Langkah investigasi: klarifikasi resmi dan dorongan pembinaan
KCBI menyatakan tim investigasinya akan mengajukan surat klarifikasi resmi ke pihak terkait untuk memastikan apa penyebab utama keterlambatan. Mereka juga meminta Bupati Dairi turun tangan melakukan pembinaan agar pelayanan administratif tidak menjadi “bottle neck” program yang menyasar kebutuhan dasar anak sekolah.
“Camat itu pejabat pelayanan. Kalau ada persoalan, jelaskan prosedurnya dan solusinya. Jangan diam, jangan menggantung,” ujar Insan.
Catatan edukasi untuk warga: hak bertanya, hak meminta alasan tertulis
KCBI mengimbau masyarakat dan pihak pengelola program agar mendokumentasikan proses: kapan berkas diajukan, siapa penerima berkas, dan apa respons tertulis yang diberikan. Di UU Pelayanan Publik, masyarakat juga punya hak mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyimpangan bila layanan tidak sesuai standar.
Pertanyaan investigatif yang layak dijawab pihak kecamatan:
- Berkas apa yang dinilai belum lengkap dan sejak kapan diterima?
- Apakah ada catatan disposisi/penolakan tertulis? Jika ada, apa dasar hukumnya?
- Berapa standar waktu layanan administrasi tersebut menurut SOP/standar layanan kecamatan?
- Jika ada keberatan terhadap yayasan/pengelola, apakah sudah dibuat surat resmi berkop dan bernomor?
(Pewarta, Baslan Naibaho)
