Humbang Hasundutan, MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMK Negeri 1 Pakkat (NPSN: 10208715), Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025. Sejumlah pos belanja dalam laporan penggunaan dana dinilai janggal dan perlu klarifikasi, terutama pada komponen pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pembayaran honor.
Kronologi: Wartawan Datang, Pihak Sekolah Tak Bisa Ditemui
Upaya konfirmasi dilakukan pada 03 Februari 2026. Saat wartawan hendak meminta penjelasan langsung, petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa pejabat terkait belum dapat ditemui. Bendahara dan Kepala Sekolah disebut tidak bisa dikonfirmasi, sementara wartawan diarahkan “mengirim nomor rekening” dan menghubungi kepala sekolah. Namun ketika dihubungi, tidak ada respons, dan saat jam aktivitas, kepala sekolah dilaporkan tidak berada di ruangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pengelola anggaran negara (BOS) terkesan menghindari klarifikasi, padahal Dana BOS adalah dana publik yang wajib dikelola akuntabel dan transparan sesuai ketentuan juknis pemerintah.
Rincian Dana BOS 2025 yang Dipersoalkan
Berikut ringkasan angka yang tercantum dalam naskah laporan yang diterima redaksi (sebagaimana disampaikan dalam bahan awal):
Tahap I (Tahun 2025) — Total Rp 418.323.000
Beberapa komponen, antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 8.762.000
- Ekstrakurikuler: Rp 14.485.000
- Asesmen/evaluasi: Rp 7.220.000
- Pengembangan profesi GTK: Rp 24.600.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 3.240.000
- Pemeliharaan sarpras: Rp 96.027.000
- Pemeliharaan alat multimedia: Rp 15.000.000
- Bursa kerja/PKL/sertifikasi/pemantauan: Rp 7.200.000
- Pembayaran honor: Rp 167.160.000
Tahap II (Cair 27 Agustus 2025) — Total Rp 694.187.000
Beberapa komponen, antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 17.377.150
- Pengembangan perpustakaan: Rp 203.641.000
- Ekstrakurikuler: Rp 22.297.500
- Asesmen/evaluasi: Rp 119.176.500
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 62.515.053
- Pengembangan profesi GTK: Rp 33.622.447
- Langganan daya dan jasa: Rp 4.440.000
- Pemeliharaan sarpras: Rp 32.652.000
- Alat multimedia pembelajaran: Rp 26.000.000
- Bursa kerja/PKL/sertifikasi/pemantauan: Rp 61.905.000
- Pembayaran honor: Rp 110.560.000
Redaksi menilai, beberapa pos di atas patut diuji: apakah belanja benar terjadi, apakah harga wajar, apakah barang/jasa benar diterima sekolah, dan apakah bukti pertanggungjawaban lengkap.
Berikut landasan hukum yang relevan—bukan vonis, melainkan rambu yang dipakai aparat ketika menemukan unsur melawan hukum:
-
UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001)
Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, penegak hukum kerap menerapkan:
- Pasal 2 (perbuatan melawan hukum memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara)
- Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara)
-
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008)
Dana BOS adalah dana publik. Badan publik pada prinsipnya wajib menyediakan/ melayani informasi sesuai mekanisme KIP, dan warga berhak meminta salinan informasi publik. -
UU Pers (UU 40/1999)
Kerja jurnalistik dilindungi hukum. Tindakan yang menghambat/menghalangi kerja pers dapat berimplikasi pidana/denda sesuai ketentuan UU Pers. -
Juknis BOSP/BOS 2025
Pengelolaan dana wajib akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta mengikuti komponen penggunaan yang diatur. Termasuk ketentuan batasan honor (misal rujukan ketentuan honor pada juknis/penjelasan resmi).
Untuk membantu publik memahami “indikator wajar vs janggal”, berikut poin audit sederhana yang bisa diminta/dicek:
- Bukti belanja perpustakaan: daftar judul buku, jumlah eksemplar, faktur, berita acara serah terima, dan foto barang.
- Pemeliharaan sarpras: rincian pekerjaan (apa diperbaiki), nilai kontrak, dokumentasi sebelum–sesudah, serta penyedia.
- Langganan daya & jasa: tagihan listrik/internet/air, periode pembayaran, dan bukti setor.
- Honor: daftar penerima, status kepegawaian, SK tugas, jumlah jam, serta kesesuaian dengan ketentuan juknis.
Redaksi mendorong Dinas Pendidikan terkait, Inspektorat Daerah, dan APIP melakukan verifikasi administrasi dan fisik atas realisasi Dana BOS 2025 di sekolah tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat, publik dapat mendorong pelaporan ke kanal penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan penting: Pemberitaan ini memegang asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab/hak koreksi dari Kepala Sekolah, Bendahara, Komite Sekolah, maupun pihak terkait untuk menjelaskan dokumen, bukti realisasi, serta klarifikasi rinci atas seluruh pos belanja.
(Pewarta: Baslan Naibaho)


