Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idJasa Marga dan petugas tol Semayang diduga melepaskan pelaku percobaan penculikan seorang gadis berusia 26 tahun, walaupun pihak keluarga korban sudah memberitahukan dugaan percobaan penculikan tersebut, pihak jasa marga menyatakan melepaskan terduga pelaku dengan alasan sudah bayar denda tol. Medan 07/02/2026.
Percobaan penculikan terjadi menimpa seorang gadis (26) warga Sei Sekambing Medan. Peristiwa penculikan ini terjadi pada tanggal 01/02/26 , korban dibawa kabur menggunakan mobil Avanza dengan plat BK 1025 AT dan nekat menerobos pintu tol Haji Anif tanpa menggunakan kartu tol.
Vita gadis berusia 26 tahun mengaku sebagai korban percobaan penculikan yang dilakukan oleh S warga Sunggal, berawal dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial, hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di salah satu minimarket di daerah Tanjung Mulia.
Menurut pengakuan korban, Ia dijanjikan akan diberikan hadiah oleh pelaku S, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, Vita dibujuk masuk ke mobilnya dengan alasan akan dibicarakan di mobil , didalam mobil tersebut sudah ada 2 orang pria lain menunggu.
Tanpa Ia sadari, Mobil tersebut mengarah ke pintu tol Haji Anif, Vita yang saat itu menaruh curiga, menghubungi saudaranya melalui pesan Whatsapp, mengetahui Vita dibawa memasuki tol Haji Anif, saudaranya mencoba mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor.
Sadar sepeda motornya tidak bisa melewati jalan tol, pihak keluarga korban berkoordinasi dengan petugas tol Haji Anif, agar meneruskan dugaan percobaan penculikan tersebut keseluruh pintu tol keluar, agar pelaku bisa diamankan.
Dari hasil koordinasi petugas tol di jalan Haji Anif, mobil terduga pelaku diketahui keluar tol melalui tol Semayang. Mengetahui Mobil tersebut keluar di tol semayang, pihak keluarga korban meminta jasa marga mengamankan mobil tersebut dan menunggu keluarga korban tiba.
Pihak keluarga korban yaitu abang dan kakaknya langsung menuju tol semayang, menggunakan kendaraan patroli jala tol. setibanya di tol semayang, pihak keluarga dikagetkan, mobil pelaku dan korban yaitu adiknya sudah tidak ada lagi di lokasi, pihak keluarga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak jasa marga.
Kepada pihak keluarga korban, pihak jasa marga menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah dilepaskan setelah pihak pelaku menyelesaikan pembayaran denda tol, dimana terduga pelaku diketahui melakukan pelanggaran dengan menerobos pintu tol tanpa menggunakan kartu E tol.
Kepada Wartawan, pihak keluarga menyampaikan keberatan dengan sikap pihak jasa marga tol semayang, pihak keluarga berencana akan membuat laporan dugaan penculikan yang melibatkan pihak jasa marga ke aparat penegak hukum melalui polrestabes medan.
Pihak keluarga berharap terduga pelaku percobaan penculikan segera menunjukkan itikad baik dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pihak keluarga juga meminta pihak jasa marga ikut bertanggung jawab dengan melepaskan terduga pelaku.
(Tim / Junianto Marbun).


