Deli Serdang, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idLagi lagi, Pemkab Deli Serdang menjadi sorotan tajam publik, khususnya di daerah kecamatan percut sei tuan, dugaan pembiaran perusahaan mendirikan usahanya dengan bangunan megah permanen banyak ditemui di wilayah kecamatan percut sei tuan. Minggu 15/02/2026
Dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan publik, keberadaan usaha usaha yang diduga ilegal ini diduga kuat ada peran serta dan perlindungan dari oknum pemkab Deli Serdang, sehingga perusahaan perusahaan ini bisa bebas berdiri.
Salah satu temuan wartawan di Desa Sampali Kecamatan percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tim wartawan mendapati salah satu perusahaan pembuatan Kasur tepat di jalan Jati rejo Desa Sampali kecamatan percut Sei Tuan, lokasi perusahaan ini diketahui berasa di lahan garapan kelompok Tani eks PTPN .
Perusahaan besar pembuatan kasur ini dalam pantauan wartawan tidak memasang plang perusahaan sebagai informasi publik. Tidak adanya plang perusahaan dan berdiri diatas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi.
Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi
Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.
Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.
Perlu perhatian serius pemkab Deli Serdang, bupati Deli Serdang, aparat penegak hukum untuk turun langsung, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku/ pemilik perusahaan/ Pabrik yang terbukti ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan negara.
( Tim / Junianto Marbun).

