Dairi, MitraBhayangkara.my.id – 5 Februari 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara terbuka melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi. Kritik tersebut mencuat terkait penanganan laporan Nuridah Puspa Pasi terhadap Syahda Sagala dan keluarganya, yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menyatakan adanya dugaan kuat bahwa proses penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak dilandasi pada prinsip keadilan, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami menduga penerapan hukum dalam perkara ini bukan lagi soal benar atau salah, tetapi lebih kepada adanya intervensi pihak-pihak tertentu. Bahkan aturan hukum terbaru seolah diabaikan,” tegas Insan Banurea kepada wartawan.
Menurut Insan, kejanggalan mulai terlihat ketika pihaknya mempertanyakan status hukum Syahda Sagala kepada Kanit PPA Polres Dairi. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
“Jawabannya hanya ‘nanti kita lihat’. Ini menunjukkan tidak adanya kejelasan sikap aparat penegak hukum. Padahal, kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” ujarnya.
LSM KCBI juga mengaku memperoleh informasi internal yang menguatkan dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutupi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan, tetapi kami melihat hukum seperti diremehkan. Ini yang tidak bisa kami diamkan,” tambah Insan.
Soroti Penerapan Pasal 34 KUHP Baru
Sikap keras juga disampaikan Joel Simbolon, S.H., Ketua Umum LSM KCBI Pusat. Ia menegaskan bahwa Polres Dairi wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik apabila ditemukan penyimpangan dalam penerapan hukum.
“Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi individu, tetapi menyangkut integritas institusi. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pesanan atau tekanan pihak mana pun,” kata Joel.
Joel secara khusus menyoroti Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer).
“Pasal 34 KUHP sudah sangat jelas: seseorang yang melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana. Sayangnya, ketentuan ini seolah tidak dipahami atau sengaja diabaikan,” tegasnya.
Dugaan Laporan Dikesampingkan
LSM KCBI juga mengungkap adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan laporan yang diajukan Syahda Sagala. Dari beberapa laporan yang disampaikan, disebutkan hanya satu laporan yang diproses, sementara laporan lainnya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini kelalaian atau ada motif tertentu? Kami menduga ini bukan kebetulan,” ujar Joel.
Desak Kepastian Status Hukum dan Transparansi Anggaran
Sebagai bentuk keseriusan, LSM KCBI mendesak Unit PPA Polres Dairi untuk segera memberikan kepastian tertulis terkait status hukum Syahda Sagala dan keluarganya, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Kami menuntut kejelasan, bukan janji. Kepastian hukum adalah kewajiban aparat penegak hukum,” tegas Joel.
Lebih lanjut, LSM KCBI menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Dairi setelah yang bersangkutan kembali dari Jakarta, guna meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap penanganan perkara tersebut.
Tak hanya itu, KCBI juga berencana mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait data anggaran Polres Dairi tahun 2020–2025, mencakup perencanaan, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penggunaan uang negara wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Joel.
LSM KCBI menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan bentuk ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan profesional.
“Ini adalah kewajiban moral dan konstitusional kami sebagai warga negara. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum,” pungkas Joel.
Pewarta: Baslan Naibaho
