Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id — Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti (BKB) bersama perusahaan plasma PT Fass Forest Development (FFD) di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya dipasangi plang penguasaan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan tersebut kini terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi restitusi pajak bernilai puluhan miliar rupiah.
Penertiban lahan lebih dulu dilakukan pemerintah terhadap kebun inti PT BKB yang berada di Desa Satui Barat dan Desa Wonorejo, serta kebun plasma PT FFD di Desa Jombang. Satgas PKH memasang plang bertuliskan “Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia” sebagai bentuk penegasan status pengawasan negara atas lahan yang diduga berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin konsesi lain.
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui plang tersebut, negara menegaskan larangan penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi lahan tanpa izin resmi.
“Penandaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi pemanfaatan ilegal,” demikian keterangan yang disampaikan dalam rilis Satgas PKH.
Sejak awal hingga pertengahan 2025, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut diketahui berada dalam pengawasan ketat pemerintah, seiring dugaan pelanggaran legalitas kawasan.
Situasi semakin berkembang ketika KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan perwakilan PT Buana Karya Bhakti, Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta seorang petugas pajak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi itu berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
“Penyidik menemukan indikasi adanya pemberian dana yang diduga sebagai bentuk apresiasi terkait proses restitusi pajak. Dalam OTT ini, kami menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Budi.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik akan menelusuri aliran dana, mekanisme pengurusan restitusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan PT BKB dan PT FFD dalam sorotan hukum dari dua sisi sekaligus. Di satu sisi, negara melakukan penertiban lahan sawit yang diduga bermasalah dari aspek legalitas kawasan hutan. Di sisi lain, aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi di sektor perpajakan yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang semakin tegas terhadap industri sawit, terutama terkait kepastian hukum penggunaan lahan dan kepatuhan fiskal perusahaan.
“Penegakan hukum secara paralel terhadap aspek lingkungan dan perpajakan menunjukkan upaya serius negara menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Mubarak)
