Korban Jadi Tersangka!, Dugaan Kriminalisasi Warnai Penanganan Kasus Konflik Lahan di Dairi


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
– Penetapan Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Sagala sebagai tersangka oleh Polres Dairi memicu tanda tanya besar. Pasalnya, keduanya sebelumnya melaporkan diri sebagai korban dalam konflik yang terjadi pada 15–17 Desember 2025. Kini, mereka justru dijerat Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kekerasan bersama di muka umum.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AYB and Partners secara terbuka menyebut ada indikasi kriminalisasi dan kekeliruan penerapan hukum.


Dalih Pembelaan Diri dan Uji Pasal 34 KUHP Baru

Muhammad Abdi Simanullang, kuasa hukum keluarga Sagala, menyatakan kliennya bertindak dalam situasi pembelaan terpaksa (noodweer). Ia merujuk Pasal 34 KUHP Baru yang mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri dari serangan seketika yang melawan hukum.

“Jika benar klien kami diserang empat orang secara membabi buta, maka unsur pembelaan diri harus diuji terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Sidikalang, Sabtu (14/2/2026).

Secara hukum, pembelaan terpaksa mensyaratkan adanya:

  1. Serangan yang melawan hukum
  2. Serangan tersebut bersifat seketika
  3. Tindakan pembelaan dilakukan secara proporsional

Pertanyaannya, apakah penyidik telah menguji secara komprehensif tiga unsur ini sebelum menetapkan tersangka?

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Polres Dairi mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan tersebut.


Laporan Awal Belum Jelas Progresnya

Konflik ini bermula dari perjanjian sewa lahan di Sitinjo yang berlaku Januari 2025–Desember 2030. Perselisihan disebut memanas sejak September 2025 dan sempat dimediasi pemerintah desa.

Keributan memuncak pada 15–17 Desember 2025 dan dilaporkan melalui panggilan darurat. Namun, tim hukum mempertanyakan perkembangan laporan awal tersebut.

“Laporan korban atas dugaan penyerangan belum jelas progresnya, tetapi klien kami justru cepat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdi.

Jika benar demikian, muncul pertanyaan serius:

  • Apakah kedua laporan ditangani secara berimbang?
  • Apakah ada gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal atau eksternal?
  • Apakah alat bukti dari kedua belah pihak diperiksa dengan standar yang sama?


Sorotan Dugaan “Perang Pasal”

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi ikut mengkritisi proses ini. Ketua KCBI, Insan Banurea, menyebut ada dugaan “perang pasal” – istilah yang merujuk pada praktik saling lapor dengan pasal yang sama sehingga posisi korban dan terlapor menjadi kabur.

Ia juga menyoroti keberatan yang disebut-sebut disampaikan Kanit PPA Polres Dairi terhadap kehadiran LSM dan media dalam pendampingan korban.

“Jika proses ini bersih dan sesuai prosedur, transparansi tidak perlu ditakuti. Kami hanya ingin memastikan hak korban tidak diabaikan,” ujar Insan.

Secara normatif, tidak ada larangan bagi korban untuk didampingi penasihat hukum atau pihak lain sepanjang tidak menghambat proses penyidikan. Karena itu, pernyataan keberatan terhadap pendampingan ini memunculkan perdebatan tersendiri.


Potensi Preseden Berbahaya?

KCBI bahkan menyebut kekhawatiran kasus ini bisa menjadi “Sleman kedua” – merujuk pada polemik nasional terkait penerapan Pasal 34 KUHP Baru dalam kasus pembelaan diri yang berujung protes publik.

Jika benar unsur pembelaan diri diabaikan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam implementasi KUHP Baru, khususnya terkait perlindungan korban yang melakukan pembelaan terpaksa.

Namun demikian, penting dicatat bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Proses pembuktian tetap harus diuji melalui mekanisme praperadilan atau persidangan.


Menunggu Transparansi Polres Dairi

Hingga berita ini diturunkan, Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait:

  • Dasar pertimbangan penetapan tersangka
  • Status laporan awal dugaan penyerangan
  • Alasan penolakan atau keberatan terhadap pendampingan LSM

Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Kasus ini bukan hanya soal konflik lahan. Ia menjadi ujian awal penerapan KUHP Baru di daerah — apakah benar memberi perlindungan terhadap korban pembelaan diri, atau justru membuka ruang tafsir yang berpotensi disalahgunakan.

Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, kecurigaan akan terus tumbuh.


(Baslan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1