Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers


 SURABAYA,JATIM,MitraBhayangkara my.id -Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi.

Situasi kemudian memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi tertentu.

Ketegangan berlanjut saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.


Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait.  (Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1