Jejak BOS 2025 SMKN 2 Doloksanggul: Angka Tak Sinkron, Transparansi Dipertanyakan


Doloksanggul, Humbang Hasundutan,Sumut MitraBhayangkara.my.id
— Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 2 Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, mencuat setelah sejumlah rincian penggunaan anggaran pada beberapa pos belanja dinilai “janggal” dan menimbulkan pertanyaan.

Berdasarkan data rincian penggunaan Dana BOS 2025 yang dihimpun, terdapat alokasi anggaran pada pos-pos seperti pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana-prasarana, administrasi kegiatan sekolah, serta pembayaran kehormatan dengan nominal besar pada penyaluran tahap 1 dan tahap 2.

Saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi pada pihak sekolah, kepala sekolah Allin Tampubolon belum berhasil ditemui. Wakil Kepala Sekolah N. Manullang menyampaikan bahwa kepala sekolah “sedang di luar” dan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi terkait anggaran kepada pihak tertentu. Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada bendahara sekolah Fift Sonery Friend Hutagaol.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan data dasar sekolah, termasuk jumlah siswa dan guru. Bendahara menyebut jumlah siswa 1.115 dan guru 80 orang. Namun wartawan menunjukkan data yang mencantumkan jumlah guru 81 orang, sehingga terjadi perbedaan angka yang belum memperoleh penjelasan rinci saat itu.


Rincian alokasi Dana BOS 2025
yang dipersoalkan antara lain:

Tahap 1 (Total Rp 799.925.600)

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 12.631.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 201.476.000
  • Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 19.998.000
  • Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 43.438.500
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 111.359.000
  • Pengembangan profesi GTK: Rp 36.000.000
  • Langganan daya & jasa: Rp 32.895.600
  • Pemeliharaan sarpras: Rp 87.905.500
  • BKK/PKL/Prakerin/sertifikasi (pihak pertama): Rp 167.822.000
  • Pembayaran kehormatan: Rp 86.400.000

Tahap 2 (Total Rp 995.224.400)

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 9.169.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 135.169.000
  • Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 44.000.000
  • Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 46.665.500
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 300.098.800
  • Pengembangan profesi GTK: Rp 10.500.000
  • Langganan daya & jasa: Rp 33.947.850
  • Pemeliharaan sarpras: Rp 262.279.250
  • Alat multimedia pembelajaran: Rp 1.100.000
  • BKK/PKL/Prakerin/sertifikasi (pihak pertama): Rp 64.895.000
  • Pembayaran kehormatan: Rp 87.400.000

Sejumlah pihak menilai, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, perlu dibuka dokumen pendukung seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), SPJ, bukti pembelian/pembayaran, kontrak pekerjaan, daftar penerima honor, serta berita acara serah terima atas pengadaan/pemeliharaan.

Wartawan menyatakan akan menyampaikan temuan awal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah—khususnya kepala sekolah—belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran dan pertanyaan yang diajukan. Media ini membuka ruang hak jawab.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1