SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id – Fakta baru terungkap dalam dugaan penahanan surat tanah milik lansia di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Sejumlah dokumen resmi yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id menunjukkan adanya pengakuan administratif dan tanda tangan Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, terkait penguasaan fisik tanah atas nama Walter Manihuruk.
Dokumen yang ditunjukkan keluarga korban memperkuat klaim bahwa tanah seluas ±22.934 m² di Lumban Rango Pinto, Dusun I, Desa Dosroha, secara administratif pernah diakui sebagai milik Walter Manihuruk dan merupakan bagian dari harta warisan keluarga Tiarana br Sinaga.
Analisis Dokumen: Ada Pengakuan Resmi Desa
Berdasarkan dokumen “Surat Penguasaan Atas Fisik Tanah” Nomor: 100/344/SPAFT/DSH/VIII/2023, tertanggal 22 Agustus 2023, tertulis bahwa Kepala Desa Dosroha menerangkan Walter Manihuruk benar memiliki sebidang tanah di wilayah tersebut dengan batas-batas jelas, termasuk berbatasan dengan tanah milik Saudin Simanihuruk dan pihak lainnya.
Tidak hanya itu, dalam dokumen “Surat Pernyataan Penguasaan Atas Fisik Tanah” juga dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa serta tidak digunakan pihak lain.
Fakta ini menjadi krusial, sebab secara administratif pemerintah desa telah mengetahui dan mengesahkan keberadaan serta penguasaan tanah tersebut.
Bukti Ahli Waris dan Penyerahan Warisan
Dokumen lain bertajuk “Surat Pernyataan Ahli Waris” menyebutkan bahwa Walter Manihuruk dan Rosmaida Manihuruk adalah ahli waris sah dari almarhum Ali Manihuruk/Tiarana Br Sinaga atas tanah yang sama di Desa Dosroha.
Selanjutnya, dalam “Surat Pernyataan Penyerahan Para Ahli Waris”, disebutkan bahwa ahli waris telah bermusyawarah dan sepakat menyerahkan penguasaan tanah warisan kepada Walter Manihuruk. Dokumen tersebut juga diketahui dan dibubuhi stempel serta tanda tangan Kepala Desa Dosroha.
Hal ini menunjukkan adanya legitimasi administratif desa terhadap status kepemilikan dan warisan tanah tersebut.
Kontradiksi: Dokumen Diakui, Surat Diduga Ditahan
Ironisnya, meski terdapat dokumen resmi desa yang ditandatangani kepala desa, keluarga menyatakan surat tanah asli justru tidak dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Tiarana br Sinaga, setelah Walter Manihuruk meninggal dunia.
Keluarga menyebut pada 24–25 Februari 2026, Tiarana yang berusia 74 tahun mendatangi kantor desa untuk meminta kembali dokumen tanahnya. Namun, surat tersebut tetap tidak diserahkan meskipun fotokopi dokumen telah ditunjukkan langsung kepada kepala desa.
Situasi ini memicu perdebatan di kantor desa hingga lansia tersebut menangis karena merasa dipersulit dalam mengambil hak administrasi atas tanah miliknya sendiri.
Indikasi Perjanjian Jual Beli Sebagian Lahan
Dalam berkas lain juga ditemukan dokumen perjanjian jual beli tanah tertanggal 18 Januari 2024 antara Walter Manihuruk sebagai pihak pertama dan Dedi Sipakkar sebagai pihak kedua, disertai saksi-saksi serta diketahui oleh Kepala Desa Dosroha.
Pasal 7 dan Pasal 8 dalam perjanjian tersebut menegaskan bahwa jika terjadi sengketa atau gugatan di kemudian hari, pihak pertama bertanggung jawab dan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah atau jalur hukum.
Namun, keberadaan perjanjian jual beli sebagian lahan tidak serta-merta menghapus hak atas sisa tanah milik ahli waris yang sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan tanah warga tanpa dasar hukum atau putusan sengketa yang sah. Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana dan administrasi.
Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa atau merugikan pihak lain.
- Pasal 415 KUHP: Penggelapan oleh pejabat terhadap surat atau dokumen yang berada dalam penguasaannya karena jabatan.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan orang lain.
- Pasal 20 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dan terpenuh yang dilindungi negara.
- Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat digugat secara perdata.
Jika benar dokumen asli ditahan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak keperdataan warga.
Desakan Investigasi Aparat Penegak Hukum
Dengan adanya dokumen resmi yang ditandatangani kepala desa sendiri, publik kini menyoroti adanya potensi kontradiksi administratif dan dugaan maladministrasi. Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat dan Ombudsman dinilai perlu turun tangan untuk melakukan audit administrasi desa.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak administrasi atas tanah warisan yang sah, bukan sengketa baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Dosroha belum memberikan klarifikasi substantif terkait alasan penahanan surat tanah meskipun dokumen penguasaan fisik tanah sebelumnya telah diterbitkan dan diketahui oleh pemerintah desa.
(Pewarta: Baslan Naibaho)

