DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Komitmen keterbukaan informasi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi kembali diuji. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mengungkap adanya proses berlapis dan keterlambatan dalam pemenuhan permohonan informasi publik yang mereka ajukan, meski akhirnya direspons oleh KPU setempat.
Permohonan informasi tersebut diajukan LSM KCBI dan diterima pada Selasa (20/1/2026) melalui Helpdesk Layanan Informasi Publik KPU Kabupaten Dairi, berdasarkan undangan resmi bernomor 22/HM/.03.2-ud/1211/4/2026. Namun, pada tahap awal, KPU Kabupaten Dairi menyatakan belum dapat memberikan informasi yang dimohonkan dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Situasi tersebut mendorong LSM KCBI mengajukan surat keberatan resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Diuji oleh Undang-Undang
Dalam konteks hukum, keterbukaan informasi publik bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KIP, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Bahkan, Pasal 10 dan Pasal 11 UU KIP mewajibkan badan publik secara proaktif menyediakan informasi yang bersifat serta-merta dan berkala, tanpa harus diminta.
Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menghambat akses informasi publik yang seharusnya terbuka.
Apresiasi Bernuansa Kritik
Insan Banurea, Kepala Perwakilan SpiritRevolusi.id sekaligus Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Dairi, menyampaikan apresiasi atas respons lanjutan KPU Kabupaten Dairi, namun menegaskan bahwa proses tersebut menjadi catatan penting bagi kualitas pelayanan publik.
“Pemberian informasi publik memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai masyarakat dipaksa menempuh jalur keberatan terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya,” tegas Insan.
Ia menilai bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi semata.
“Transparansi bukan hanya soal dokumen diberikan, tetapi tentang kejelasan, keutuhan data, dan kemudahan akses. Negara tidak boleh mempersulit hak publik dengan alasan birokratis,” ujarnya.
Pandangan Pakar
Pakar hukum tata negara, Dr. Ahmad Siregar, SH, MH, menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam implementasi UU KIP di daerah.
“Koordinasi internal tidak boleh dijadikan alasan menunda pemberian informasi. UU KIP menganut prinsip maximum access, limited exemption. Informasi harus dibuka seluas-luasnya, kecuali yang secara tegas dikecualikan,” jelasnya.
Menurutnya, badan publik yang lamban atau enggan membuka informasi berpotensi melanggar hukum administrasi dan mencederai prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Preseden bagi Badan Publik Lain
LSM KCBI berharap langkah KPU Kabupaten Dairi ini menjadi preseden positif bagi seluruh badan publik di Kabupaten Dairi agar tidak alergi terhadap permohonan informasi masyarakat. Keterbukaan dinilai sebagai fondasi utama pengawasan publik dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam lembaga strategis penyelenggara demokrasi.
(Pewarta: Baslan Naibaho)

