Kasus Penyelundupan Rotan dan Rokok Ilegal Kalbar, DPP LSM MAUNG Ingatkan Pentingnya Tegasnya Penegakan Hukum


 



Pontianak , Kalbar — 22 Januari 2026[Mitrabhayangkara.my.id]-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mengeluarkan tanggapan terkait pemberitaan mengenai penindakan penyelundupan oleh Bea Cukai Kalimantan Barat yang seringkali tidak diikuti pengungkapan tersangka, seperti kasus penyelundupan rotan pada 21 Januari 2026 dan rokok ilegal pada Desember 2025.

 

Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, 

Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC

menyatakan, "Dari sisi hukum, kasus-kasus penyelundupan ini jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 102 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor barang tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 103 huruf a yang menjadi dasar penyidikan kasus rotan, mengatur tentang pelanggaran dalam pemberitahuan ekspor barang." 

 

Ia menambahkan, "Penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak menyelesaikan hingga ke tahap pengungkapan pelaku berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara. Seperti yang terjadi pada kasus penyelundupan rotan tahun 2024 yang hingga kini belum ada kejelasan terkait barang bukti dan pelaku, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga penegak hukum."

 

DPP LSM MAUNG juga mengingatkan pentingnya kesinergian antar lembaga penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh aparat Malaysia dalam Operasi Khazanah pada 14 Januari 2026 yang tidak hanya menyita barang tetapi juga menangkap pelaku. "Kita perlu mengacu pada praktik yang efektif tersebut, di mana penindakan tidak hanya sebatas menyita barang namun juga menuntut pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh kepada pelaku, termasuk yang berada di belakang layar," jelas Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG. Kamis (22/01/26).

 

Sebagai penutup, DPP LSM MAUNG mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum. "Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi seperti penyelundupan, dan setiap tindakan pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai," tandasnya.


Sumber : TIM MAUNG

Pewarta:Budiman.Mb

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1