Terhitung Mulai 2 Januari 2026, Tidak Lagi Harus Dipenjara, Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idUntuk memastikan dalam pelaksanaan sanksi kerja sosial ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Dasar hukum yang kuat untuk menjaga tidak ada masalah dikemudian hari juga telah disiapkan seperti teknis dilapangan, bekerjasama dengan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah bagi pelaku hukuman kerja sosial. Medan 3/01/2026.


Agus Andrianto, Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa mulai 2 Januari 2026 bagi pelaku tindak pidana dikatagorikan ringan atau pidan tertentu tidak harus melalui proses hukuman penjara, melainkan dikenai sanksi berupa hukuman Kerja Sosial. Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukan nya kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai salah satu bagian dari reformasi sistem pemidanaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran khususnya bagi pelaku tindak kejahatan.


Hal serupa dijelaskan Arya Agustinus Purba, SH., Law Office Arya Agustinus Purba & Partners di Medan mengatakan, Ketentuan tentang sangsi pidana pekerja sosial dalam KUHP terbaru merupakan terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional karena untuk pertama kalinya pidana kerja sosial ditempatkan sebagai instrumen pemidanaan yang sah, terukur, dan berbasis pemulihan sosial, bukan semata-mata pembalasan.

Kewajiban hakim untuk mempertimbangkan sejumlah aspek substantif, seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, hingga latar belakang agama dan kemampuan membayar denda.


Memperkuat bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dijatuhkan secara serampangan. Hakim dituntut untuk benar-benar menilai kelayakan personal terdakwa, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat individual dan proporsional. Serta larangan komersialisasi pidana pekerja sosial sangat krusial agar pidana kerja sosial tidak berubah menjadi praktik transaksional atau ladang penyalahgunaan kewenangan di tingkat pelaksanaannya.


Aturan pidana pekerja sosial ini dilengkapi dengan dicantumkannya ancaman pengulangan kerja sosial, pidana penjara pengganti, atau denda, maka pidana kerja sosial tidak bersifat simbolik, melainkan memiliki daya paksa hukum yang nyata.


Secara normatif, sangsi pidana pekerja sosial dalam KUHP telah dirancang cukup lengkap dan progresif. Tantangan terbesarnya bukan pada norma, melainkan pada konsistensi penerapan dan integritas pengawasan dan pembimbingan serta penempatan lokasi kerja sosial yang harus dibuat seproporsional mungkin. Jika dijalankan secara benar, pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pemidanaan yang adil, efektif, dan beradab.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1