Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan di kompleks Stadion Pembataan kecamatan Murung Pudak saat Polres Tabalong sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026.
Kasus ini diketahui dari laporan korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, yang melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada Senin (19/01/2026) pagi , Saat korban kembali ke rumah usai bepergian ke Amuntai, korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, diketahui 1 unit skuter metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Yaitu seorang pria berinisial FAH ( 45) warga desa wayau kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil .
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti yaitu 1 unti skuter metik warna biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(ma)
.jpg)