Proyek Cathlab Rp1 Miliar Molor, RSUD Thomsen Nias Disorot: Denda Diduga Diabaikan, Potensi Konflik Kepentingan Menguat


Nias, MitraBhayangkara.my.id — Aroma persoalan serius mencuat dari proyek renovasi ruang kamar operasi untuk Cathlab di RSUD dr. M. Thomsen Nias yang bernilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Medicare Internasional Indonesia itu resmi berakhir kontrak pada 28 November 2025, namun hingga 13 Januari 2026 pekerjaan belum juga rampung. Keterlambatan ini membuka dugaan pembiaran pelanggaran kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor wajib dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai kontrak sekitar Rp998.750.000, denda harian mencapai ±Rp998.750.
“Jika dihitung sejak berakhirnya kontrak hingga pertengahan Januari 2026, potensi kerugian negara sudah menembus lebih dari Rp40 juta. Pertanyaannya, apakah denda itu benar-benar diterapkan atau justru diabaikan?” tegas Helpin.

 

Sorotan kian tajam setelah terungkap bahwa Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang sama. Menurut Helpin, rangkap jabatan ini berpotensi menabrak prinsip independensi dan akuntabilitas dalam pengadaan.


Prinsip tersebut ditegaskan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengedepankan efisien, transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
“Ketika satu orang mengendalikan anggaran sekaligus menandatangani komitmen kontrak, pengawasan internal menjadi lemah dan rawan penyalahgunaan wewenang,” ujar Helpin.

 

Tak berhenti di situ, KCBI juga mempertanyakan legalitas sertifikasi PPK yang wajib dimiliki oleh setiap Pejabat Pembuat Komitmen. Bila PPK tidak memiliki sertifikat kompetensi, maka tindakan menandatangani kontrak dan mengelola proyek diduga cacat hukum.


Secara yuridis, kondisi ini berpotensi melanggar:

  • Pasal 18 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 tentang kewenangan dan tanggung jawab PPK;

  • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;

  • Bahkan dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

 

Pakar hukum administrasi negara, Dr. R. Sihotang, SH, MH, menilai bahwa keterlambatan proyek tanpa penegakan denda merupakan indikator awal maladministrasi.

“Jika denda tidak diterapkan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pidana bila menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

 

Senada, pakar hukum pidana Prof. D. Manurung, SH, MH menegaskan bahwa rangkap jabatan KPA dan PPK harus diuji secara ketat.
“Bila rangkap jabatan tersebut mempengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan berujung kerugian negara, unsur Pasal 3 Tipikor bisa terpenuhi,” tegasnya.

 

Atas temuan ini, LSM KCBI Kepulauan Nias menyatakan akan membawa perkara ke jalur hukum dan mendesak Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik menyeluruh.

“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan proyek. Indikasinya sudah masuk zona merah korupsi. Negara dirugikan, pelayanan publik terancam,” tandas Helpin.


Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh redaksi.


(Redaksi – KCBI)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1