Oknum Kamtibmas Sitinjo Diduga Rampas Hak Pedagang, Polres Dairi Didesak Bertindak Tegas


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Dairi. Seorang oknum Bhabinkamtibmas Kecamatan Sitinjo diduga kuat tidak hanya gagal melindungi masyarakat, tetapi justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil tujuh buah durian milik pedagang kecil tanpa izin dan tanpa pembayaran, bahkan pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka melalui percakapan WhatsApp.


Bukti percakapan yang kini berada di tangan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menunjukkan pernyataan eksplisit oknum tersebut, “Saya ada ambil tujuh buah durian dengan anak saya.” Pengakuan ini dinilai sebagai bukti awal yang kuat atas dugaan perbuatan pidana sekaligus pelanggaran etik kepolisian.

 

Menurut penelusuran LSM KCBI, tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang menyebutkan:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”


Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap jujur, adil, serta tidak menyalahgunakan wewenang.


Tak hanya itu, secara etik, tindakan tersebut bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik.

 

Persoalan tak berhenti pada dugaan pengambilan durian. LSM KCBI juga menyoroti sikap pasif oknum Kamtibmas Sitinjo yang diduga sengaja membiarkan konflik antara Syahdan Sagala dan pihak Puspita Pasi, yang berujung pada kerusakan dan gangguan nyata terhadap aktivitas usaha korban.


Padahal, sesuai tugas pokoknya, Bhabinkamtibmas memiliki kewajiban melakukan deteksi dini, pencegahan konflik, serta perlindungan masyarakat. Pembiaran tersebut dinilai sebagai kelalaian serius yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang dengan sengaja membiarkan hak warga dirugikan.

 

Pakar hukum pidana dari Sumatera Utara, Dr. R. Manalu, SH, MH, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Jika benar seorang anggota Polri mengambil barang milik warga tanpa hak, maka unsur Pasal 362 KUHP terpenuhi. Statusnya sebagai aparat justru memperberat secara etik dan moral. Proses pidana dan sidang kode etik harus berjalan paralel, tidak boleh saling meniadakan,” tegasnya.


Sementara itu, pengamat kepolisian Andreas Sihombing, SH, menyebut pembiaran konflik sebagai bentuk kegagalan fungsi negara.

“Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan Polri. Jika ia membiarkan konflik yang merugikan warga, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pengkhianatan terhadap mandat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

 

Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan bahwa kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat kecil dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

“Tidak boleh ada impunitas. Kami mendesak Polres Dairi segera mencopot oknum tersebut dari jabatannya, memproses secara hukum dan etik secara terbuka, serta menyampaikan hasilnya ke publik. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.


LSM juga menegaskan bahwa klarifikasi sepihak tidak cukup. Klarifikasi hanya dapat diterima jika dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat dan disertai pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar pernyataan defensif untuk menyelamatkan diri.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Dairi: berpihak pada keadilan dan rakyat kecil, atau justru membiarkan oknum merusak marwah institusi kepolisian.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1