Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id - Kamis (15/01/2026),- Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Tanah Laut AKP Hari Setiawan, A.Md, menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Camp Sari Embun RT 014 RW 004 Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Press Conference dilaksanakan di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (15/01/2026) siang, dan dihadiri oleh rekan-rekan wartawan dari berbagai media di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Tanah Laut menyampaikan kronologis singkat kejadian, tahapan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Laut, serta langkah-langkah kepolisian hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang mengancam keselamatan dan nyawa manusia.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Laut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Tanah Laut yang selalu membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
(polrestanahlaut/Mubarak/Wawan)
