Pekerjaan Terminal Bandara Rahadi Oesman Diduga Tak Rampung 100 Persen, AWI Kalbar Minta Kejati Segera Periksa CV Cahaya Bulan


 Ketapang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang diduga tidak rampung 100 persen akibat lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan konstruksi milik Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, dengan pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp14.400.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data tender, proyek dimenangkan oleh CV Cahaya Bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.520.000.000,00 Pekerjaan tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor KU.201/337-RO-PPK/18/2025 tertanggal **20 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 73 (tujuh puluh tiga) hari kalender. Konsultan pengawas tercatat CV Faya Kuntura Sentosa.


AWI Kalbar menduga telah terjadi penyalahgunaan dana APBN pada proyek tersebut. Selain itu, penunjukan penyedia jasa yang dilakukan melalui LPSE Provinsi Kalimantan Barat juga diduga sarat penyimpangan dan mengarah pada dugaan praktik korupsi berjamaah, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan di Bandara Rahadi Oesman Ketapang.

“Sudah jelas terdapat dugaan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai proyek. Pertanyaannya, ke mana aliran dana tersebut? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Budi Gautama, Ketua Tim Monitoring AWI Kalimantan Barat.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T, yang menyebut progres pembangunan telah mencapai 80,01 persen. Menurut AWI, klaim tersebut patut dipertanyakan apabila dikaitkan dengan nilai kontrak dan sisa anggaran yang cukup besar.


Sebelumnya, Dwi Muji Raharjo menyampaikan kepada awak media bahwa pembangunan terminal Bandara Rahadi Oesman merupakan proyek strategis pemerintah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta mendapatkan pendampingan hukum preventif dari Kejati Kalbar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang pertemuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa tim Asisten Intelijen Kejati Kalbar telah melakukan peninjauan fisik ke lokasi proyek, meliputi pemeriksaan area terminal, verifikasi material, serta diskusi teknis bersama PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

Namun demikian, AWI Kalbar menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi pembohongan publik apabila fakta di lapangan tidak sesuai dengan klaim progres pekerjaan. “Jika benar pekerjaan belum sesuai spesifikasi, maka ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara,” ujar Budi Gautama.

AWI Kalbar menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam Pasal 2 ayat (1), pelaku korupsi diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp50 juta  dan maksimal Rp250 juta.

“Tegak lurus pada hukum adalah kunci. Kami mendesak Kejati Kalbar bertindak objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Budi Gautama kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi resmi  dari PPK dan pelaksana (Tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1