Semarang,Jateng,Mitra Bhayangkara my.id — Praktik over kredit kendaraan tanpa prosedur resmi leasing kembali memakan korban. Seorang warga asal Pekalongan (inisial M.F, 26) melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama terlapor berinisial B.A.N ke Polres Semarang, setelah kesepakatan pengalihan cicilan mobil Honda Brio diduga berujung kerugian finansial dan ketidakjelasan pembayaran angsuran.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/20/I/2026/Polres Semarang tertanggal 26 Januari 2026, pelapor menyatakan persoalan bermula dari perjanjian over kredit yang akan diteruskan ke kantor leasing CSUL di kawasan Metro Plaza, Kota Semarang. Unit yang disengketakan adalah Honda Brio Satya merah tahun 2019, dengan identitas kendaraan disebutkan lengkap di dokumen kepolisian.
Kronologi: Kesepakatan Oktober 2025, Laporan Januari 2026
Dalam STTLP, M.F menguraikan bahwa ia menyerahkan kendaraan kepada B.A.N dan dibuat kesepakatan pembayaran: uang muka Rp25.000.000 serta angsuran bulanan Rp3.407.000 hingga selesai. Namun, pelapor mengaku hanya menerima Rp16.000.000, sementara pembayaran angsuran “tidak dibayarkan” meski sebelumnya terlapor menjanjikan akan menyelesaikan urusan saat proses di kantor leasing dan melanjutkan angsuran hingga lunas.
Masalah memburuk ketika terlapor sulit dihubungi. Pelapor menyebut sempat mendatangi rumah terlapor, lalu dibuatlah surat perjanjian over kredit tertanggal 8 Oktober 2025 (tulisan tangan) sebagai pegangan. Tidak lama kemudian, pelapor memilih menempuh jalur hukum.
Dokumen Kunci: Perjanjian Tulis Tangan vs STTLP — Angka Tidak Sinkron
Tim redaksi menelaah dokumen surat perjanjian over kredit mobil yang memuat skema pembayaran. Di dalam surat itu tertulis uang muka Rp25.000.000 dan angsuran bulanan Rp3.407.000.
Namun, terdapat catatan tambahan di bagian bawah perjanjian yang menyebut nominal “Titip 1: Rp2.500.000” dan “Titip 2: Rp15.000.000” dengan total Rp17.500.000. Sementara di STTLP, pelapor menyatakan yang diterima Rp16.000.000.
Perbedaan angka ini membuka ruang pertanyaan investigatif:
- Berapa jumlah uang yang benar-benar berpindah tangan? Rp25 juta (sesuai klausul), Rp17,5 juta (catatan “titip”), atau Rp16 juta (pengakuan di STTLP)?
- Apakah ada pembayaran lain di luar perjanjian (transfer/ tunai) yang belum terdokumentasi?
- Siapa saksi yang melihat/mengetahui transaksi uang dan serah-terima unit?
Perbedaan nominal juga berpotensi menjadi pintu masuk untuk menelisik dugaan modus: membuat klausul “ideal” di perjanjian, tetapi realisasi pembayaran jauh di bawahnya—lalu unit sudah terlanjur berpindah penguasaan.
“Over Kredit Gelap”: Risiko Terbesar Ada di Korban
Pakar pembiayaan kendaraan kerap mengingatkan, over kredit tanpa persetujuan leasing adalah zona rawan. Secara praktik, sebelum ada persetujuan resmi dan perubahan data debitur, kewajiban kredit dapat tetap melekat pada pemilik awal, sementara kendaraan sudah dikuasai pihak lain. Jika cicilan macet, yang pertama kali terdampak adalah pihak pemilik awal: reputasi kredit, denda, hingga potensi penarikan unit.
Dalam kasus ini, STTLP secara eksplisit menyebut rencana kelanjutan pengurusan ke kantor leasing. Namun menurut pengakuan pelapor, janji tersebut tidak diikuti dengan realisasi pembayaran angsuran.
Kuasa Pendampingan: Perkara Dibawa dengan Tim Advokasi
Untuk menindaklanjuti proses hukum, M.F juga menerbitkan Surat Kuasa tertanggal 26 Januari 2026 kepada Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., yang disebut sebagai Ketua DPC sebuah lembaga advokasi di Kabupaten Semarang. Surat kuasa itu memberi kewenangan pendampingan/pelaporan lanjutan, koordinasi dengan penyidik, hingga pengajuan surat permohonan klarifikasi dan pengaduan tambahan.
Yang Perlu Dijawab Aparat dan Pihak Terkait
Agar terang-benderang dan tidak berhenti sebagai “sengketa sepihak”, ada sejumlah titik yang semestinya ditelusuri penyidik dan juga menjadi agenda liputan lanjutan:
-
Bukti pembayaran
Transfer bank/kwitansi/catatan penarikan tunai yang menguatkan angka mana yang faktual (Rp16 juta vs Rp17,5 juta vs Rp25 juta). -
Status kredit di leasing
Konfirmasi apakah pernah ada proses pengajuan over kredit resmi, siapa yang datang, dan status berkasnya. -
Riwayat komunikasi
Percakapan WA/SMS, panggilan, lokasi pertemuan, hingga saksi serah terima unit. -
Penguasaan kendaraan
Di mana unit berada saat ini, siapa yang menguasai, serta apakah ada upaya pengalihan kepada pihak ketiga. -
Kesesuaian hari/tanggal dan detail dokumen
Perjanjian tulis tangan bertanggal 8 Oktober 2025 (Rabu) sinkron dengan narasi STTLP, namun angka pembayaran masih menjadi gap yang harus dikunci dengan bukti.
