MEDAN/DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali diuji. Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Dairi kini resmi dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dagangan warga, pembiaran tindak pidana, serta dugaan keterlibatan dalam pengrusakan dan penganiayaan.
Laporan tersebut diajukan oleh Syahdan Sagala, korban dalam peristiwa ini, didampingi tim Spirit Revolusi dan media gabungan investigasi, ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan itu diperkuat dengan Surat Kuasa Pendamping Khusus Nomor: 055/JRN/KPRWIL/SPRITREV/LPD/Polda Sumut/01/2026, yang secara resmi telah diterima Sekretariat Umum Polda Sumut pada 28 Januari 2026.
Korban Mengaku Laporan Diabaikan, Dagangan Dihabiskan Oknum Polisi
Kepada wartawan, Syahdan Sagala mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia tempuh. Ia mengaku telah menjalani prosedur hukum secara sah, termasuk melakukan visum et repertum serta membuat laporan polisi untuk memperoleh perlindungan hukum.
Namun alih-alih mendapatkan keadilan, Syahdan justru mengaku mengalami perlakuan yang dinilai semakin merugikan. Oknum polisi yang seharusnya menindaklanjuti laporan pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya, justru diduga menghabiskan dagangan milik korban tanpa izin dan tanpa melakukan pembayaran, serta tidak mengambil langkah hukum terhadap pelaku pengrusakan.
“Saya sudah lapor resmi, ada visum, ada bukti. Tapi laporan saya tidak ditindak. Dagangan saya malah dihabiskan begitu saja,” ungkap Syahdan.
Dugaan Pelanggaran Berlapis: Disiplin, Etik, dan Pidana
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa dugaan perbuatan oknum polisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, antara lain:
Pelanggaran Disiplin Polri
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban anggota Polri untuk bersikap jujur, adil, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tindak Pidana Pencurian
Pasal 362 KUHP, yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang diancam pidana penjara.
Bukti Konklusif Diserahkan ke Polda Sumut
Tim pelapor menegaskan bahwa laporan ini tidak berdiri di atas asumsi. Sejumlah bukti kuat dan relevan telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, di antaranya:
- Surat pernyataan keberatan dari korban
- Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan oknum polisi
- Foto identitas oknum yang dilaporkan
- Rekaman dan percakapan WhatsApp yang menguatkan kronologi kejadian
Bukti-bukti tersebut dinilai cukup untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
Desakan Publik: Jangan Lindungi Oknum
Tim pendamping dan pelapor menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kasus pencurian dagangan warga kecil, melainkan ujian serius terhadap integritas dan profesionalisme institusi Polri.
Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara agar memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, tuntas, dan tanpa intervensi kepentingan oknum tertentu. Selain itu, Polres Dairi juga diminta untuk tidak melakukan pembiaran atau pembenaran dalam konflik hukum antara Syahdan Sagala dan Nuridah Puspita Pasi, yang hingga kini dinilai berjalan di tempat.
“Jika dibiarkan, satu oknum bisa merusak kepercayaan publik terhadap seluruh institusi,” tegas tim pendamping.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bersih-bersih internal demi menjaga marwah hukum dan keadilan.
(Pewarta: Baslan Naibaho)


