MAUNG Desak Hasil Pemeriksaan Pencemaran Kapuas: Jangan Biarkan Keadilan Tertunda




Pontianak Kalimantan Barat 28 Januari 2026–[Mitrabhayangkara.my.id]–Pada Rabu (11/6/2025), Polda Kalbar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya melaksanakan investigasi ke lokasi dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh PT. Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG) akibat limbah sawit, setelah pemberitaan di media terbit. Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan fisik kolam limbah dan aliran sungai, serta mengambil sampel air dari dua titik penting untuk diuji kualitas baku mutu limbah industri.

 

Dari aspek hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 59 UU tersebut mengatur tentang pengelolaan limbah, termasuk larangan pembuangan limbah yang melanggar baku mutu, sedangkan Pasal 65 mengatur dampak negatif pencemaran terhadap masyarakat. Apabila terbukti melanggar, PT BPG dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 104 UU No. 32/2009 dan Pasal 86 UU No. 31/2004 tentang Perikanan (diamandemen UU No. 45/2009) yang mengatur pencemaran perairan.

 

Ketua Divisi Hukum LSM MAUNG, Iwan Gunawan SH , menegaskan: “Kami menyambut tanggapan cepat Polisi dan DLH, tetapi pertanyaan besar adalah: kapan hasil uji sampel akan dipublikasikan? Apakah penegakan hukum akan tegas atau hanya sekadar ritual investigasi? Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan ribuan warga, tidak boleh dibiarkan tercemar tanpa tanggung jawab.” Ungkapnya penuh tanya. Rabu (28/01/26).

 

LSM MAUNG juga mempertanyakan transparansi proses investigasi. “Masyarakat berhak tahu apakah PT BPG memiliki izin lingkungan yang sah, bagaimana sistem pengelolaan limbah berjalan, dan mengapa limbah bisa sampai ke sungai,” tambah Iwan.

 

LSM MAUNG mendesak Polda Kalbar dan DLH untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan mengambil tindakan hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sungai Kapuas membutuhkan perlindungan nyata, bukan hanya janji-janji penegakan hukum.



Sumber  :  LSM MAUNG

Pewarta:Budiman.Mb







Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1