Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sore di Pangkalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DN (32), warga Pangkalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Pangkalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Petugas melihat seorang yang mencurigakan di pinggir jalan yang ciri di informasikan, saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, petugas melihat diduga pelaku menjatuhkan satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Setelah ditanyakan, diduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis serupa di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman diduga pelaku dan kembali menemukan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, beserta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aadalah bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,91 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan,1 lembar tisu, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 buah gawai warna putih.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres
Tabalong melalui Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.
(Mubarak/Wawan)


