Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (06/01/2026) Sore bertempat di sebuah rumah di Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HER (37 ) warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Banua Lawas kerap terjadi transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Andi Prateknjo, S.H melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah korek api warna merah, yang diduga digunakan oleh tersangka sebelum diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Mubarak/Wawan)

