Kotabaru, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara My. Id.
Senin (5/1/2026) –,Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh yang bersangkutan.
Langkah itu dilakukan di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pernyataannya di media, Iptu Kity Tokan membantah tudingan pembungkaman pers.
Ia berdalih pemblokiran nomor wartawan merupakan bagian dari “sikap kehati-hatian dalam merespons komunikasi guna menjaga keakuratan informasi.”
Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan fakta di handphone para wartawan. Sejumlah jurnalis memastikan bahwa akses komunikasi mereka ke Kapolsek Sungai Loban diputus secara sepihak, justru ketika isu sensitif terkait dugaan kriminalisasi dan mafia tanah mencuat ke publik.
Di sisi lain, Kapolsek Sungai Loban saat ini berdalih tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Mardianto, terkait peristiwa di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, pada 16 Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor: S 8/9/1 RES.1.24/1/2026/Reskrim, tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Iptu Kity Tokan.
Dalam surat tersebut, Muliadi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pada Rabu, 7 Januari 2026.
Namun, menurut sumber-sumber terpercaya dan kalangan aktivis, dan Praktisi Hukum bahwa perkara tersebut diduga hanya menjadi dalih untuk mengkriminalisasi Pengurus salah satu LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah) DPW Kalimantan Selatan, sekaligus menutupi dugaan borok kesalahan prosedur dalam penanganan Dumas (pengaduan masyarakat) sebelumnya.
Bahkan, muncul dugaan serius bahwa langkah ini berkaitan dengan upaya melindungi praktik mafia tanah atau mafia lahan di wilayah Sungai Loban didalam Hutan Kawasan Produksi atas Pengurus Plasma Koperasi.
Pengacara Ungkap : Ini Upaya Memaksakan Perkara Untuk Menutupi Borok
Kuasa hukum Muliadi, M. Hafidz Halim, S.H., alias Bang Naga yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum LP2KP Kalsel menyampaikan kritik keras terhadap langkah Kity Tokan (Kapolsek Sungai Loban).
“Jadi Kity Tokan ini menuduh Pengurus LP2KP Kalsel melakukan pemerasan. Menurut saya, Iptu Kity Tokan ini sedang memaksakan sebuah perkara untuk menutupi kesalahan sebelumnya atas pemanggilan Dumas pertama terhadap klien saya, Muliadi,” tegas Hafidz.
Ia menilai, pernyataan Kapolsek di media tanggapan seolah-olah telah memastikan adanya tindak pidana, padahal unsur hukumnya tidak terpenuhi.
“Dia berkomentar di media seakan-akan sudah terjadi pemerasan. Padahal dalam hukum pidana, pemerasan harus mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saya sudah mempelajari semua bukti yang dimiliki klien saya, dan tidak satu pun memenuhi unsur pemerasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Bang Naga menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Kity Tokan memaksakan perkara ini.
“Saya pastikan, apabila Iptu Kity Tokan tetap memaksakan dan menyalahgunakan kewenangannya, saya akan ajukan praperadilan, tertulis dalam Surat Panggilan Klarifikasi si Kity berbekal Surat Perintah Penyelidikan yang dicantumkan tapi apakah dia dapat Surat Perintah dari atasannya saya berkeyakinan itu tidak,” katanya.
Dumas Dianggap Tidak diatur dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru, Bang Naga juga mempertanyakan dasar hukum pemanggilan kliennya yang masih bersumber dari Dumas.
“Apakah surat perintah itu benar dari atasannya atau justru dibuat sendiri? Yang jelas, Dumas itu tidak dikenal dan tidak diatur dalam KUHAP sebagai dasar pemanggilan paksa. Klien saya tidak akan hadir jika pemanggilan ini hanya bertujuan mengintervensi dan mengintimidasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, Muliadi hanya akan memenuhi panggilan apabila dilakukan secara sah sebagai saksi sesuai ketentuan KUHAP dan dengan pendampingan hukum.
“Kalau panggilannya sah menurut hukum acara pidana, ada Laporan Polisi kami siap hadir. Tapi kalau ini hanya upaya tekanan, kami lawan,” pungkas Naga.
Satgas Penertiban Hutan Kawasan dari pak Prabowo harus turun tangan dan melakukan Investigasi karena disinyalir sebagian lahan Plasma berada didalam Hutan Kawasan Produksi, sehingga Negara telah dirugikan, dan penyelamatan lahan oleh Kapolsek hanyalah Ilusi jika di Telisik malah melindungi Mafia Tanah yang sesungguhnya.
(Mubarak&team)

