Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id — 13 Januari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memastikan proses penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Aspihani Ideris terus berjalan secara profesional dan transparan.
Sejumlah saksi dari berbagai institusi pendidikan dan organisasi profesi hukum telah diperiksa guna mengungkap keabsahan dokumen yang digunakan oleh terlapor.
Berdasarkan dua surat resmi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang ditujukan kepada pelapor Dedi Ramdany, penyidik Subdit II Fismondev telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk pimpinan Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang, pejabat akademik UNISKA Banjarmasin, serta Ketua DPC PERADI Banjarmasin.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ketua DPC PERADI Banjarmasin H. Edy Sucipto, S.H., M.H. menegaskan bahwa nama Aspihani tidak tercatat dalam database peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI Banjarmasin.
“Saya dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik. Poinnya apakah benar ijazah atas nama AI (Aspihani Ideris) dari Universitas Darul Ulum digunakan untuk mendaftar PKPA di PERADI tahun 2011. Kami sampaikan bahwa kami belum tahu kepastiannya, tetapi setelah kami cek di sekretariat DPC, ternyata nama Aspihani tidak ada dalam data yang tersimpan. Apalagi kalau tidak lulus, tidak mungkin datanya tercatat,” tegas Edy.
Menurut Edy, kelulusan PKPA merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya dalam profesi advokat.
“Kalau PKPA tidak lulus, berarti dia tidak mengikuti proses secara menyeluruh. Ini penting, karena kelulusan PKPA adalah syarat wajib untuk bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sebelum seseorang dapat melangkah ke proses berikutnya sebagai calon advokat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa penyidik menyampaikan kepadanya bahwa ijazah yang dipersoalkan memang digunakan Aspihani untuk mendaftar PKPA pada 2011, namun hasil verifikasi internal PERADI justru tidak menemukan rekam data resmi atas nama tersebut.
“Kata penyidik, ijazah itu dipakai ikut PKPA di PERADI tahun 2011, tapi tidak lulus. Kami juga sudah cek dan memang tidak ada datanya atas nama Aspihani di sistem kami. Entah dia PKPA di mana, yang jelas PERADI Banjarmasin tidak pernah memproses PKPA atas nama Aspihani,” tandasnya.
Menanggapi maraknya dugaan penyalahgunaan jalur pendidikan profesi hukum, Edy juga menyampaikan imbauan tegas kepada anggota PERADI dan masyarakat luas.
“Ketua DPC PERADI Banjarmasin menghimbau kepada anggota kami sendiri dan juga masyarakat, agar hati-hati kalau ikut PKPA. Pastikan memilih PKPA yang resmi dan terdaftar secara sah di organisasi profesi,” tegas Edy.
Saat ini, PERADI Banjarmasin masih menunggu panggilan lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk memberikan klarifikasi resmi tambahan.
“Kami menunggu panggilan berikutnya dari penyidik. Nanti akan kami pertegas kembali bahwa data Aspihani memang tidak ada di PERADI kami. Ini akan kami sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Edy yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah PERADI Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Polda Kalsel menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut terhadap pihak universitas dan lembaga pendidikan yang tercantum dalam ijazah yang dipermasalahkan, termasuk penelusuran ke Universitas Darul Ulum Jombang serta STAI Syamsul Ulum Gunung Puyuh Sukabumi yang kini telah berubah status menjadi Institut KH Ahmad Sanusi.
Ditreskrimsus memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Mubarak/Wawan)

