Dairi,Sumut,MitraBhayangkara.my.id - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 034784, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang dinilai janggal pada laporan anggaran tahun 2025.
Wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Ristauli br Sitanggang pada 26 Januari 2026. Dalam wawancara, kepala sekolah menyebut telah menjabat sekitar 7 tahun.
Selisih Data Jumlah Siswa: 258 vs 259
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyampaikan jumlah murid 258 siswa. Namun, wartawan menunjukkan data lain yang mencantumkan 259 siswa sebagai basis dalam anggaran/pencairan Dana BOS. Selisih satu siswa ini dinilai perlu penjelasan resmi karena berdampak pada perhitungan alokasi.
Tahap I: Pencairan 22 Januari 2025, Total Rp 115.425.000
Dalam data yang ditunjukkan kepada pihak sekolah, Dana BOS tahap I disebut cair pada 22 Januari 2025 dengan total Rp 115.425.000. Beberapa pos yang tercantum antara lain:
-
Perkembangan perpustakaan: Rp 24.744.400
-
Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 0
-
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 0
-
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 25.521.306
-
Pengembangan profesi guru & tenaga kependidikan: Rp 9.150.000
-
Berlangganan daya & jasa: Rp 5.758.794
-
Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 8.106.794
-
Pemeliharaan sarana & prasarana (muncul lagi): Rp 8.544.000
-
Alat multimedia pembelajaran: Rp 4.544.000
-
Pembayaran “kehormatan/honorarium”: Rp 37.600.000
Ketika ditanya mengenai pos “pembayaran kehormatan/honorarium”, kepala sekolah menjawab, “Tidak ada itu, Pak.” Ia juga menyarankan wartawan untuk menanyakan lebih lanjut ke Dinas Pendidikan, dengan menyebut data tersebut “sudah di laporan”.
Tahap II: 8 Agustus 2025, Total Rp 115.425.000
Data juga mencantumkan Dana BOS tahap II pada 8 Agustus 2025 dengan total Rp 115.425.000. Rincian yang tercantum di antaranya:
-
Penerimaan peserta didik baru: Rp 0
-
Perkembangan perpustakaan: Rp 10.042.000
-
Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 3.600.000
-
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 0
-
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 35.054.496
-
Pengembangan profesi guru & tenaga kependidikan: Rp 4.300.000
-
Berlangganan daya & jasa: Rp 8.700.958
-
Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 28.379.600
-
Alat multimedia pembelajaran: Rp 0
-
Sejumlah pos lain: Rp 0
-
Pembayaran “kehormatan/honorarium”: Rp 25.347.946
Saat kembali ditanya soal pos “kehormatan/honorarium” tersebut, kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui rinciannya dan meminta wartawan menanyakan ke Dinas Pendidikan, seraya menyebut laporan penggunaan sudah tercantum di sana.
Total Dana BOS 2025 Disebut Rp 230.850.000
Jika merujuk data dua tahap tersebut, total Dana BOS tahun 2025 yang tercantum adalah Rp 230.850.000.
Catatan Investigasi: Poin yang Perlu Klarifikasi Resmi
Redaksi menilai ada beberapa titik yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, antara lain:
-
Selisih jumlah siswa (258 vs 259) yang menjadi dasar perhitungan.
-
Pos “pembayaran kehormatan/honorarium” yang tercantum puluhan juta, sementara kepala sekolah menyebut “tidak ada”.
-
Pos pemeliharaan sarana & prasarana muncul lebih dari sekali pada tahap I dengan nilai berbeda, yang perlu dijelaskan apakah itu dua kegiatan terpisah atau pencatatan ganda.
-
Sejumlah pos bernilai Rp 0 (pembelajaran/ekstrakurikuler, asesmen) yang perlu konteks: apakah memang tidak dilaksanakan, atau dibebankan ke pos lain.
Untuk memastikan akuntabilitas, klarifikasi idealnya disertai dokumen pendukung seperti RKAS, bukti SPJ, kuitansi, kontrak/BAST, daftar hadir kegiatan, dan dokumentasi pengadaan/pekerjaan.
Hak Jawab dan Tindak Lanjut
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, komite sekolah, bendahara, maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan rinci dan dokumen pendukung terkait perbedaan data serta pos-pos belanja yang dipersoalkan.
Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berdasarkan audit/penegakan hukum, penanganannya menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan.
Reporter: Baslan Naibaho (Mitra Bhayangkara)
