Diduga Tak Tersentuh Hukum, Bandar Narkoba BSM di Grand Stasion Medan Jadi Sorotan, Kapolresta Medan Diminta Bertindak Tegas

 

Medan Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran narkoba kembali mencuat di Kota Medan. Seorang terduga bandar narkoba berinisial BSM yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Grand Stasion Medan hingga kini diduga masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh proses hukum. Medan 05/01/2026.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat terhadap kinerja Polresta Medan di bawah kepemimpinan Kapolresta Medan Kombes Pol Dr. Jean Celvijn Simanjuntak. Pasalnya, aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar.


“Nama BSM itu bukan baru kami dengar. Sudah lama disebut-sebut sebagai bandar. Tapi sampai sekarang tidak ada penindakan. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencederai komitmen Polri dalam memberantas narkoba sebagaimana yang kerap disampaikan pimpinan Polri di tingkat pusat. Apalagi, Grand Stasion Medan merupakan kawasan strategis dan ramai aktivitas masyarakat.


Sejumlah pihak bahkan menduga Polresta Medan tidak berani atau belum berani melakukan penangkapan terhadap BSM. Dugaan ini menimbulkan spekulasi liar di tengah publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami minta Kapolresta Medan Kombes Pol Celvin Simanjuntak jangan tutup mata. Kalau memang tidak benar, buktikan dengan penindakan. Kalau benar, segera tangkap,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan bandar narkoba BSM maupun isu belum adanya penindakan di kawasan Grand Stasion Medan. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan.


Masyarakat berharap Kapolresta Medan dapat bersikap transparan dan profesional, serta membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba dilakukan tanpa tebang pilih, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Medan.


Agus Halawa.S.H., salah satu Aktivis di Sumatera Utara, "meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Celvijn Simanjuntak", untuk mengambil tindakan tegas terhadap Narkoba di Kota Medan.  "Masalah Narkoba adalah tantangan besar yang memerlukan keseriusan penuh, bukan bahan Candaan".


Ia juga menjelaskan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba di Indonesia, telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menetapkan sanksi berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 Tahun.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1