Deli Serdang - Sumut MitraBhayangkara.my.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Camat dan petugas Trantib Percut Sei Tuan diduga menerima setoran rutin dari pihak MAN 1 di Jalan William Iskandar. Selasa 27/01/2026
Informasi yang dihimpun dari penjaga parkir sekolah menyebutkan, tarif parkir motor siswa ditetapkan Rp3000 per unit. Dugaan adanya skema bagi hasil antara pengelola parkir dan oknum aparat setempat tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal integritas pengelola sekolah dan aparat pemerintah daerah yang seharusnya menjaga kepentingan publik, bukan mengambil keuntungan dari siswa.
Pihak terkait hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik suap dan pungutan liar ini. Ruangan kantor Trantib Kantor Camat Percut Sei Tuan kosong, Kasi Trantib dan staf tidak ada di kantor, beberapa kali kunjungan wartawan ke kantor camat Percut Sei Tuan selalu disambut ruangan Kasi Trantib yang kosong.
Kasi Trantib Percut Sei Tuan Harun sudah berulang kali di konfirmasi, bahkan dihubungi melalui kontak telepon nya , hingga hari ini Harun tidak bersedia memberikan tanggapan dan terkesan menghindar dari konfirmasi Wartawan.
Beberapa poin konfirmasi wartawan yang diduga sengaja dibungkam oleh Kasi Trantib Percut Sei Tuan diantaranya terkait status Ratusan sepeda motor milik pelajar MAN 1 pancing yang terparkir di badan jalan hingga memenuhi setengah badan jalan. Selanjutnya konfirmasi keberadaan Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali tanjung Rejo kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Sebelumnya sejumlah Media telah menyoroti tentang dugaan parkir liar yang ada di badan jalan depan parkir Sekolah MAN 1 Pancing. 400-500 unit sepeda motor setiap harinya parkir di depan Sekolah, informasi yang diterima, untuk tarif parkir setiap harinya sebesar Rp 3000 per unit.
Pemberitaan lainya yang beredar adalah dugaan bangunan Hotel Ilegal tanpa ijin yaitu Hotel Arjuna yang ada diatas lahan garapan Desa Sampali Kecamatan percut Sei Tuan uan yang hingga saat ini masih bebas beroperasi.
Tidak adanya tanggapan dan jawaban dari Kasi Trantib Percut Sei Tuan memunculkan dugaan kuat adanya koordinasi yang buruk dan dugaan adanya penerimaan upeti dari pihak Sekolah MAN 1 Pancing dan upeti dari Hotel Arjuna yang ada di atas tanah garapan Desa Sampali.
Terpisah ketua DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Rudi Hutagaol saat ditemui mengatakan sangat menyayangkan sikap Kasi Trantib Percut Sei Tuan yang seharusnya bersedia memberikan tanggapan dan menjawab konfirmasi wartawan.
Ia juga menyampaikan, dengan tidak adanya tanggapan dan respon dari Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan melalui Kasi Trantib, dugaan adanya kesepakatan buruk antara pihak pengelola dugaan usaha ilegal dengan pihak kecamatan semakin kuat.
Rudi Hutagaol juga menegaskan akan menyurati pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kasat Pol PP Deli Serdang untuk menindaklanjuti dugaan adanya parkir liar dan keberadaan Hotel Ilegal tanpa izin di Desa Sampali.
Ia juga meminta Bupati Deli Serdang untuk melakukan evaluasi dan sanksi tegas terhadap jajarannya yang terbukti menyalahgunakan jabatan dengan menjalin kerjasama yang buruk dengan beberapa pengelola usaha untuk mencari keuntungan sendiri.
( Tim / Junianto Marbun).


