Percut, Sei Tuan - Deli Serdang MitraBhayangkara.my.idRatusan Sepeda motor yang terparkir di depan MAN 1 jl. Wiliam Iskandar Pancing Medan sudah lama dikeluhkan oleh Masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melintas yang hendak beraktifitas setiap hari kini jadi sorotan. Selasa 20/01/2026.
Kondisi kendaraan sepeda motor yang terparkir ini, setiap hari terlihat parkir memenuhi setengah badan jalan hingga memicu kemacetan panjang terutama pada pagi hari, di jam masyarakat yang melintas akan beraktifitas dan bekerja.
Kendaraan kendaraan yang terparkir ini diketahui milik para siswa/i SMA MAN 1, menurut pengakuan penjaga parkir, jumlah unit sepeda motor setiap harinya mencapai 400 - 500 unit dengan ketentuan biaya parkir sebesar Rp 3000.
Tim Wartawan mencoba konfirmasi langsung ke pihak SMA MAN 1 , hal yang tak terduga didapatkan oleh pihak tim Wartawan, Pihak MAN 1 terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan, Humas MAN 1 yang sudah dijanjikan menemui wartawan tidak kunjung ada hingga humas diketahui sudah tidak berada dilokasi.
Mendapat sambutan pihak MAN 1 tersebut , tim Wartawan mencoba bertanya langsung ke penjaga Parkir, penjaga parkir yang tidak menyebutkan namanya mengaku bahwa parkir tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, mulai dari kepolisian hingga dinas perhubungan.
Tim Wartawan melanjutkan konfirmasi ke pos lantas terdekat, pihak lantas Polsek Medan Tembung saat ditemui menyampaikan, status parkir kendaraan Siswa/ i MAN 1 belum ada laporan atau koordinasi langsung dengan pihak kepolisian.
Ketika tim Wartawan melakukan konfirmasi kepihak Kecamatan Percut seituan melalui kasi Trantib tentang status parkir tersebut, hingga berita ini diturunkan , Kasi Trantib Percut seituan belum bersedia memberikan tanggapan.
Bebasnya ratusan kendaraan terparkir di depan MAN 1 ini diduga kuat ada keterlibatan persetujuan dari pemerintah kecamatan Percut seituan khususnya dibagian Trantib untuk menjadikan badan jalan umum menjadi lahan parkir demi mencari pundi pundi rupiah.
Oknum yang memberikan izin parkir liar di badan jalan umum dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum, mulai dari pidana penjara hingga denda, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penggunaan jalan yang tidak sah.
Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pelaku/oknum tersebut.
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Jika oknum tersebut memaksa pengendara membayar atau mengancam, mereka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(Tim / Junianto Marbun).

