Aspal “Muprol” di Balen: Jalan Baru Setahun Sudah Amblas


BOJONEGORO, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan kegagalan konstruksi mencuat dalam proyek pembangunan jalan aspal penghubung Desa Ngadiluhur–Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Ruas jalan yang baru berusia sekitar satu tahun itu kini rusak parah dan memicu pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan serta pengawasan proyek.


Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan lapisan aspal mengelupas, lembek, dan “muprol”. Di beberapa titik, permukaan jalan tampak amblas membentuk cekungan memanjang menyerupai bekas roda sepeda motor, menandakan kepadatan aspal yang diduga tidak memenuhi standar teknis.


Seorang pengguna jalan yang ditemui di lokasi mengaku heran dengan kondisi tersebut.

“Ini bukan kerusakan wajar. Baru setahun tapi sudah amblas membentuk garis roda motor. Kalau kualitasnya baik, tidak mungkin secepat ini rusak,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).



Ironisnya, warga menilai kualitas jalan tersebut lebih buruk dibandingkan jalan beton yang umumnya berumur lebih panjang. Padahal, proyek aspal seharusnya mampu bertahan minimal beberapa tahun sebelum mengalami kerusakan signifikan.


Temuan lain yang tak kalah krusial adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di sepanjang ruas jalan. Ketiadaan papan proyek membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, identitas kontraktor, maupun masa pemeliharaan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prinsip transparansi.


Ketua LSM PIPRB, Manan, menegaskan bahwa kerusakan dini tersebut patut diduga sebagai kegagalan konstruksi.

“Secara teknis, jalan aspal idealnya bertahan hingga lima tahun. Jika baru satu tahun sudah rusak parah, ini alarm serius. Ditambah tidak adanya papan proyek, maka dugaan lemahnya pengawasan semakin kuat,” tegasnya.


Atas temuan itu, LSM PIPRB bersama masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka meminta dilakukan uji laboratorium material aspal, pembukaan identitas kontraktor pelaksana, serta pemberian sanksi tegas, termasuk blacklist, apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, demi keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.

(Pewarta: Mukalsin)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1